Minggu, 22 Mei 2011

Tambah Kapal Bisa Turunkan Stok Ikan

KOMPAS.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan berencana untuk menambah jumlah kapal penangkap ikan. Hingga 2014, ditargetkan kapal berkapasitas lebih dari 30 gross ton bisa menambah armada penangkap ikan.
Rencana itu diungkapkan Miftahuddin, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) saat ditemui dalam Media Trip Bersama WWF, Jumat (5/5/11) lalu. Kapal yang dimiliki nelayan Sulsel saat ini memiliki kapasitas kecil hingga tak bisa berlayar jauh.
"Ini adalah bagian program 1000 kapal. Sudah dimulai dari tahun 2010. Saat ini sudah 4 kapal yang ditambah," cetus Miftahuddin.
Dengan kapal tambahan, nelayan bisa sampai di wilayah lebih dari 12 mil. Menurut Miftahuddin, tambahan kapal bisa membantu nelayan menangkap ikan lebih banyak. "Selama ini wilayah lebih 12 mil dikuasai asing. Kapal ini bisa menggantikan kapal-kapal asing tersebut," tambah Miftahuddin.
Penambahan kapal dilakukan di tengah hasil tangkapan ikan yang menurun. Tahun 2006, jumlah tangkapan ikan mencapai 302.733 ton. Sementara pada tahun 2010, hasil tangkapan menurun hingga hanya 249.123 ton.
Berkomentar tentang kebijakan DKP itu, Ketua Komisi Tuna Indonesia Purwito Martosubroto mengatakan, "Penambahan kapal kalau tujuannya tidak jelas justru akan menambah masalah." Menurutnya, penambahan kapal justru bisa berdampak pada penurunan stok ikan. "Kalau mau menambah, ya harus dipikirkan dulu apa yang akan ditangkap, stoknya bagaimana. Jadi, riset-riset dulu harus dilakukan," tambah Purwito.
Purwito mengatakan, jika tangkapan menurun, seharusnya dilakukan dulu proses pemulihan stok. "Jangan nambah kapal," cetusnya. Kemudian, perlu dipikirkan alternatif mata pencaharian bagi nelayan.
Penurunan stok ikan biasanya diakibatkan oleh kegagalan mengendalikan aktivitas penangkapan ikan. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu mengupayakan kebijakan yang cocok dan menjawab permasalahan.

Kerang Laut Raksasa Makin Langka

KONAWE, KOMPAS.com - Populasi kerang laut raksasa atau kima di sekitar perairan Sulawesi Tenggara makin langka akibat maraknya perburuan terhadap hewan dilindungi itu. Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki langkah konservasi apapun untuk melestarikan hewan yang berperan vital dalam keseimbangan ekosistem laut dangkal itu.
Ketua Konservasi Taman Laut Kima Toli-toli, Habib Nadjar Buduha, mengatakan, perburuan kima (Tridacna) di wilayah pesisir timur Sultra sudah terjadi sejak lama. "Kima diburu untuk diambil dagingnya dan cangkangnya sebagai hiasan," kata Habib saat ditemui di pusat konservasi kima yang didirikannya secara swadaya di Kabupaten Konawe, Sultra Minggu (8/5/2011).
Dari temuan-temuannya di lapangan, selain nelayan lokal, banyak pula nelayan asing yang berkedok mencari ikan namun sebenarnya berburu kima di perairan Sultra hingga Sulawesi Tengah. "Seringkali saat menyelam, kami tinggal menemukan cangkang-cangkangnya saja di dasar laut," ujar Habib.
Kondisi itu disesalkan Habib. Pasalnya, di wilayah perairan Indonesia hidup tujuh dari sembilan jenis kima yang ada di dunia. "Dua di antaranya merupakan yang paling langka di dunia, yakni Tridacna gigas dan Tridacna derasa yang sekarang hanya tersisa di perairan Sulawesi hingga Papua," katanya.
Ukuran kima bervariasi mulai dari sekepalan tangan orang dewasa hingga bisa tumbuh mencapai panjang 1,3 meter dan berbobot 250 Kg. Harga daging kima yang mencapai 150 dollar AS per Kg di pasaran internasional membuatnya menjadi komoditas incaran.
Karena itu, Habib berharap pemerintah pusat bisa segera turun tangan untuk melindungi biota laut ini. Pemerintah negara-negara lain di Asia, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Australia sudah melakukan konservasi kima. "Hanya Indonesia yang belum," ujarnya.
Kima memegang peranan penting dalam ekosistem laut dangkal karena ia menjadi filter alami air laut dan cangkangnya menjadi tempat hidup berbagai biota terumbu karang. Telur dan anak-anak kima juga menjadi sumber makanan bagi ikan-ikan laut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra Ridwan Bolu mengakui terbatasnya jumlah personil maupun anggaran untuk mengawasi perburuan kima tersebut.
DKP Sultra hanya bisa menggelar patroli laut sekali dalam sebulan di satu kabupaten/kota. Dengan jumlah 12 kabupaten/kota di Sultra, maka DKP hanya bisa menggelar satu kali patroli di setiap kabupaten dalam setahun.
Ridwan menambahkan, selain kendala teknis itu, banyak pula masyarakat yang belum paham tentang status kima sebagai hewan yang dilindungi. "Banyak nelayan yang mengambil kima untuk konsumsi sehari-hari," ujarnya.
Untuk mengatasi kendala itu, Ridwan menyatakan pihaknya mengadopsi sistem pengawasan berbasis masyarakat. Masyarakat didorong membentuk kelompok-kelompok untuk mengawasi wilayah lautnya. "Saat ini sudah terbentuk 80 kelompok di seluruh Sultra," katanya.

Bertelur dalam Gelap, Dijual Kala Terang


KOMPAS/C WAHYU HARYO PS
Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) betina berdiameter satu meter membuat sarang dan bertelur di pesisir pantai Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (31/7). Populasi penyu di daerah itu terancam akibat perburuan dan penjualan telur.

TERKAIT:
KOMPAS.com - Waktu bertelur bagi penyu hijau atau Chelonia mydas seolah-olah sudah diatur alam raya terjadi pada malam hari untuk menghindari pemangsa. Pemerintah juga telah mengeluarkan undang-undang yang melindungi generasi spesies langka itu. Tapi manusia seperti t idak kehabisan akal untuk menjual-belikan telur-telur itu.
Seorang ibu-ibu berdandan menor menghampiri Solehudin, petugas dari UPTD Konservasi Penyu Hijau Pangumbahan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, pada perayaan Hari Nelayan Ujunggenteng, Sabtu (8/5/11) siang. Ia menanyakan di mana bisa beli telur penyu. "Kita tidak menjual, bu. Semua telur untuk ditetaskan. Kalau mau lihat, datang saja ke Pangumbahan," kata Solehudin, tanpa dibalas kata-kata oleh si ibu tadi.
Aturannya memang begitu. Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah melarang siapapun untuk mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan atau memiliki telur penyu. Tapi kenyataannya, telur penyu masih ada di pasaran.
"Mau beli berapa? Sebutirnya Rp 5.000," kata Karto di tempat parkir Pantai Ujunggenteng saat ditanya apakah ada penjual telur penyu di sekitar situ. Karto mengaku bukan pedagang, tetapi bisa menghubungkan calon pembeli dengan pencari telur.
Ia paham bahwa telur penyu haram diperjual-belikan. Ia pun tahu hukuman bagi pelanggar undang-undang itu. Tapi masih banyak yang cari. "Pengunjung dari Jakarta dan Bandung biasanya beli banyak, sampai seratus butir sekali datang. Katanya sih bisa untuk kesehatan dan menambah vitalitas pria dewasa," ujarnya enteng.
Setelah tercapai kesepakatan, Kompas diajak ke sebuah rumah di kawasan Kalapa Condong, sekitar tiga kilometer dari Pantai Ujunggenteng, untuk menemui Nono (bukan nama sebenarnya). Dalam perjalan, Karto bercerita, Nono biasanya punya persediaan telur penyu untuk dijual.
Saat ditemui, Nono sedang duduk di balai di rumah panggung berdinding anyaman bambu. Di situlah pria berusia sekitar 50 tahunan ini tinggal bersama istri dan tujuh anak. Mengejutkan, ternyata Nono adalah komandan Kelompok Masyarakat Pengawas yang dibentuk oleh UPTD Konservasi Penyu Hijau Pangumbahan.
"Setiap malam ada warga sekitar Pangumbahan yang mengambil diam-diam telur penyu di daerah konservasi itu. Kalau mau, tunggu dulu sebentar, nanti saya ambilkan di rumah mereka yang semalam habis dapat telur," ujar Nono.
Ia kemudian memakai seragam bertugasnya, jelas terpampang namanya, dan nama instansi tempat ia bekerja. Sebelum berangkat, Karto mengajak kami kembali ke tempat parkir untuk menunggu Nono.
Tidak sampai setengah jam, Nono menghampiri kami dengan sepeda motornya. "Sudah ada. Ambil saja di rumah," ujarnya singkat.
Kami pun bergegas mengikuti Nono. Karto yang berinisiatif mengambil sendiri ke rumah Nono, dan kami mengunggu di mobil. Tak lama, Karto kembali dengan tangannya diselinapkan ke balik kaus di pinggul belakang. Ia baru menyerahkan bungkusan berplastik putih setelah sampai di dalam mobil. Transaksi selesai.
Kendala pengawasan
Janawi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Konservasi Penyu Hijau Pangumbahan mengaku telah berupaya keras menekan pencurian terlur penyu. Keterlibatan masyarakat sekitar lahan konservasi pun sudah diupayakan, salah satunya dengan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas.
Tetapi mungkin masih ada saja orang yang memanfaatkan kelengahan petugas. Petugas harus mengawasi pantai yang gelap gulita. "Terkadang kan petugas juga mengantuk. Kalau memang ada orang dalam yang terlibat, kami akan selidiki," ujar Janawi.
Pantai yang harus diawasi oleh UPTD itu sepanjang 2,4 kilometer, dengan enam pos pengawas. Setiap pos dijaga oleh satu pengawas mulai dari sore hingga fajar. Pekerjaan mereka masih dibantu oleh tujuh orang pemandu. "Jumlah pengawas sebenarnya sudah cukup. Namun memang sulit mengawasi alam terbuka seperti ini, apalagi malam hari," lanjut Janawi.
Ia mengatakan, konservasi penyu di Pangumbahan adalah satu dari delapan lokasi. Tujuh lokasi lain ini dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar. Dibandingkan dengan Pangumbahan, wilayah kami lebih luas, yaitu sekitar 8.127,5 hektar. "Tetapi sayangnya jumlah petugas jauh lebih sedikit," kata Isep Mukti, Pejabat Fungsional Seksi Konservasi BKSDA Jabar.
Memperbaiki fasilitas pengawasan sepertinya membutuhkan waktu lama dengan birokrasi berbelit, juga menelan biaya besar. Tapi jangan sampai hanya demi menambah keperkasaan pria, penyu hijau harus kehilangan generasi selanjutnya...

Telur Terlarang di Kota Padang

Kompas/Lucky Pransiska Ratusan ekor tukik penyu sisik (Eretmochelys imbricatal) siap lepas di pusat pelestarian penyu sisik, Taman Nasional Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Jakarta, Selasa (20/4). Lebih dari 700 telur penyu sisik berhasil menetas dan siap untuk dilepasliarkan ke laut.
KOMPAS.com — Perdagangan telur penyu di Kota Padang, Sumatera Barat, sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Penyu Sumatera Barat, Universitas Bung Hatta, Padang, transaksi perdagangannya merupakan yang terbesar di Indonesia.
Tidak kurang 22.000 butir telur penyu bisa diperjualbelikan hanya dalam waktu 11 pekan. Tempat terbuka, seperti warung-warung di kawasan wisata Pantai Padang, menjadi lokasi perdagangan yang aman dari jamahan hukum.
Sekalipun penyu termasuk hewan terancam yang dilindungi berdasarkan Convention and International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) appendix I , perdagangannya terus dilakukan terang-terangan, bahkan masuk dalam salah satu program unggulan pariwisata.
Pada Selasa (17/5/2011) siang itu, seorang remaja putri berusia 12 tahun menjaga warung makanan dan minuman ringan milik orangtuanya. Sebut saja namanya Putri, yang tidak memahami bahwa salah satu barang dagangan milik orangtuanya adalah telur-telur penyu yang sesungguhnya dilarang diperjualbelikan.
Siang itu, bersama sejumlah bocah cilik, Putri menunggui warung tersebut. Tangan mungilnya mengaduk-aduk baskom berpasir berisikan telur-telur penyu yang baru datang dari pengepul.
"Direbus, Bang?" tanya Putri kepada calon pembelinya. Tak lama tiga butir telur penyu sisik sebesar bola pingpong sudah berpindah ke dalam panci berisi air menggelegak oleh panas kompor minyak tanah.
Sekitar lima menit kemudian, telur-telur tadi dimasukkan dalam plastik mungil. Suwiran kecil-kecil daun seledri dimasukkan dalam wadah itu untuk menghilangkan bau amis.
Dengan cekatan dibungkusnya plastik kecil tadi, lalu tiga butir telur penyu sisik tadi pun berpindah tangan.
Putri fasih bercerita bahwa telur-telur penyu yang dijual berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai. Untuk telur penyu sisik ditawarkan Rp 5.000 per butir dan Rp 6.000 per butir untuk telur penyu hijau.
Sudah sepuluh tahun terakhir orangtua Putri berjualan di kawasan wisata itu. Tidak kurang 100 butir telur penyu bisa dijual pada hari Minggu atau libur.
Pada hari-hari biasa antara 30 dan 50 butir telur penyu bisa dijual. Ada margin keuntungan hingga Rp 1.000 per butir telur yang bisa ditangguk pedagang seperti orangtua Putri.
Di sepanjang Jalan Muara yang berbatasan dengan Pantai Padang , tempat Putri menjaga warung milik orangtuanya, ada sejumlah pedagang lain yang menjajakan telur penyu. Nyaris semuanya adalah pedagang minuman dan makanan ringan dalam gerobak kayu beratap.
Jumlah pedagang telur penyu disinyalir juga makin banyak. Koordinator Pusat Data dan Informasi Penyu Sumatera Barat, Universitas Bung Hatta, Padang, Harfiandri Damanhuri MSc, mengatakan, pada tahun 2004 baru tercatat 18 pedagang.  
Jumlah itu meningkat menjadi 22 pedagang tahun 2008 dan 26 pedagang pada 2011. Rata-rata setiap pedagang menjual 77,8 butir telur penyu per hari.
Jumlah itu, katanya, tidak sebanding dengan upaya konservasi berupa penetasan telur penyu yang dilakukan pemerintah selama ini di dua lokasi. Masing-masing di Pantai Mangguang, Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pusat Penangkaran Penyu, Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, dan di (KKLD) Pulau Karabak, Kabupaten Pesisir Selatan.
Harfiandri mengatakan, mereka hanya berhasil menetaskan 383,84 telur penyu per bulan di KKLD Kota Pariaman dan 393,66 telur penyu per bulan di KKLD Kabupaten Pesisir Selatan. Padahal, eksploitasi pada tahun 2000 saja sudah mencapai 318,34 butir telur per hari, katanya.
Adapun jenis telur penyu yang diperdagangkan terbagi dalam empat jenis, yakni telur penyu penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dan penyu belimbing (Dermochelys coriacea).
Membedakan keempat jenis telur penyu dengan cangkang yang relatif lunak itu relatif mudah. Telur penyu sisik dan lekang besarnya seperti bola pingpong. Adapun telur penyu hijau menyerupai besar telur ayam dengan bentuk lebih bulat. Sementara telur penyu belimbing diameternya serupa dengan bola tenis.
Karena itulah, telur penyu belimbing realtif lebih mahal. Bisa mencapai Rp 10.000 per butir. Penyu belimbing juga termasuk spesies yang paling terancam, kata Harfiandri.
Ia mengatakan, berdasarkan siklus empat tahunan hingga lima tahunan bertelurnya penyu belimbing, telur jenis penyu itu terakhir kali ditemukan tahun 2010. Sebelumnya pada 2005 dan 2001 telur penyu belimbing juga ditemukan di sejumlah pedagang.
Pembiaran
Menurut Harfiandri, hingga kini relatif tidak banyak yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal itu. Bahkan, katanya, telur penyu juga sudah mulai diperjualbelikan di pasar tradisional.
Ini dikarenakan tidak adanya fasilitas penangkaran penyu di Kota Padang. Padahal, kata Harfiandri, penyu juga diketahui suka bertelur di beberapa lokasi di wilayah pantai Kota Padang.
Erlinda Cahya Kartika yang mewakili bagian Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengatakan, saat ini sudah dilakukan penyusunan rencana aksi. Namun, tim untuk melaksanakan rencana aksi yang direncanakan terdiri atas BKSDA Sumbar, kalangan akademisi, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta pemerintah setempat itu belum juga dibentuk.
Hal itu ditambah dengan belum padunya visi pelestarian dengan pariwisata di Kota Padang. Bahkan, dalam brosur wisata, pengalaman makan telur penyu di kawasan pantai ini juga dipromosikan, kata Harfiandri.   
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Edi Hasymi pada Rabu (18/5/2011) mengatakan, hingga sejauh ini penjualan telur penyu di kawasan wisata Pantai Padang tetap menjadi salah satu andalan. "Kami sedang buat masterplan untuk tahun 2011 ini guna pembenahannya karena selama ini, kan, masih tradisional. Soalnya telur penyu itu ada pasarnya sendiri, ada yang memang senang dengan telur penyu," katanya.
Ia mengatakan, sekalipun memang terdapat kontroversi soal konservasi dan pemanfaatannya untuk industri pariwisata, telur-telur penyu itu dianggap masih dalam batasan yang aman untuk diperjualbelikan. Edi mengatakan, sekalipun banyak telur penyu yang dijual, upaya penangkaran juga dilakukan.
"Telur penyu adalah potensi wisata, tetap harus kita jual," kata Edi.

Budidaya Kerapu Bisa Rusak Terumbu

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Kerapu
KOMPAS.com — Budidaya kerapu merupakan salah satu upaya untuk mencegah pengambilan ikan karang tersebut secara langsung di alam. Namun, budidaya yang tidak efisien juga tetap bisa merusak ekosistem terumbu karang.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Mitra Bentala Herza Yulianto dalam acara Media Trip bersama WWF pada hari Senin (18/4/2011) di Lampung. Ia mengatakan, kerapu biasanya dibudidayakan di keramba apung di laut lepas yang kadang berada di wilayah yang terumbu karangnya masih bagus. Dengan demikian, kondisi lingkungan keramba secara langsung berpengaruh terhadap ekosistem terumbu karang.
Herza mengungkapkan, potensi kerusakan berasal dari material sisa budidaya. "Untuk kerapu, dampak limbahnya bisa lebih kritis karena langsung kontak dengan lingkungannya," ungkap Herza.
Akumulasi sisa pakan, misalnya, bisa mengendap di dasar laut dan terumbu karang. Sisa pakan bisa berubah menjadi zat racun dan mengakibatkan pemutihan terumbu karang. Di Lampung, akumulasi sudah terjadi di wilayah Tanjung Putus.
Menurut Herza, kerusakan masif terumbu karang memang belum terjadi saat ini, tetapi perlu diantisipasi. Ia menekankan penggunaan pakan yang efisien dan pemantauan dasar perairan untuk mendeteksi adanya akumulasi limbah.
Herza bersama timnya juga pernah mengembangkan rumpon untuk mengatasi masalah tersebut.  "Harapannya nanti sisa pakan bisa dimakan oleh ikan-ikan yang terkumpul di situ, tidak langsung ke dasar," urainya.
Zonasi dan perizinan
Sementara itu, Koordinator Program Akuakultur WWF Indonesia, Cut Desiana, mengatakan, untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat budidaya, perlu diupayakan peraturan tentang zonasi dan perizinan.
"Soal lingkungan misalnya, zonasi budidaya juga harus melihat wilayah-wilayah tertentu yang dilindungi, misalnya karena adanya terumbu karang, padang lamun, atau lokasi pemijahan ikan," jelasnya.
Menurut dia, peraturan zonasi yang dikeluarkan pemerintah saat ini belum cukup rigid. "Tata ruang pesisir ini banyak yang belum selesai. Pemerintah daerah belum aktif melakukan pendataan," ungkapnya.
Tentang perizinan, Desiana mengatakan, "Izin usaha harus di-screening bahwa lokasinya memang tepat, tidak ada potensi konflik, dilihat potensi wilayah dan kepadatannya seberapa besar."
Desi mengungkapkan bahwa studi tentang perizinan itu harus melihat daya dukung lingkungan. "Ini muaranya adalah adanya pembatasan nantinya, sesuai dengan daya dukung lingkungannya," katanya.
Menurut Desi, pemerintah harus mengadopsi standar yang kredibel dalam mengupayakan lingkungan budidaya yang baik. Selain itu, ia juga menggarisbawahi perlunya melihat akses masyarakat lokal sebab pantai merupakan fasilitas publik.
Desi mendefinisikan budidaya yang ideal dan berkelanjutan sebagai budidaya yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.