Rabu, 14 September 2011

Hutan Bakau Di Mangrove Aceh Tamiang Terancam Punah

Banda Aceh - Hutan lindung mangrove yang terletak di Kecamatan Seruway Desa Lubuk Damar kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh terancam hilang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dan eksploitasi industri arang kayu. Sayangnya, belum ada upaya penyelamatan dari ancaman kepunahan oleh pemerintah daerah setempat.
Investigasi oleh Tim WALHI Aceh yang terdiri dari Basyuni, Udien dan Taharuddin Tajomendapati bahwa hutan Mangrove yang terancam punah tersebut seluas 3000 H. Dari jumlah tersebut, 600 ha merupakan hutan lindung Mangrove dan 2400 hektar kawasan hutan produksi bakau.
Pelaku alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah anak perusahaan PT Mopoli Raya yaitu PT Sumber Asih dengan memakai tangan tokoh masyarakat dan pengusaha perkebunan setempat yang bertempat tinggal di Kualasimpang - Aceh Tamiang dan Medan - Sumatera Utara, juga turut serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengatasnamakan masyarakat.
Perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Asih dengan luas 3000 Ha yang digunakan, hanya 1500 Ha saja yang ada surat keterangan penggunaan lahan sedangkan selebihnya tidak ada surat keterangan. Sementara dokumen Amdal tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Pada kawasan pantai, terjadi kerusakan Garis Sempadan Pantai (GSP) dan Sungai di kecamatan Seruway kawasan hutan bakau Aceh Tamiang, mengakibatkan kondisi tutupan lahan menjadi kritis. Lahan Sawit PT Sumber Asih yang masuk ke dalam hutan lindung Mangrove seluas 600 Ha.
Alur-alur kecil dalam kawasan lindung dan hutan produksi ditutup (dibedeng) dengan menggunakan alat berat (Backhoe ) untuk dikeringkan sehingga ekosistem pantai rusak. Pengeringan tersebut mengakibatkan abrasi sempadan Sungai Tamiang, khususnya diwilayah Desa Sungai Kuruk, dampak dari tutupnya alur-alur kecil yang berada di dalam kawasan hutan bakau.
Mata pencaharian penduduk yang bergantung pada laut semakin terancam dan punah, dikarenakan rusaknya ekosistem dan populasi habitat yang ada seperti Kerang, Seteng (yang mengandung mutiara) dan burung Rangkok. WALHI Aceh menyatakan kerusakan hutan mangrove tersebut sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dimulai dari tahun 1990.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Pemerintah Aceh (SK) Nomor 19/1999 tentang Penyesuaian Arahan Fungsi Hutan (PAFH) kedalam rencana tata ruang wilayah Pemerintah Aceh (PA) dan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 170/KPT-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Pemerintah Aceh seluas lebih kurang 3.549.813 hektar. Bahwa luas wilayah Hutan Bakau (Mangrove) wilayah pesisir Aceh Tamiang lebih kurang 22.135 hektar, terdiri atas kawasan lindung seluas 5.000 hektar dan kawasan hutan produksi lebih kurang 16.635 hektar.
Kendati demikian dapat disimpulkan bahwa kerusakan kawasan hutan bakau di Seruway, sudah masuk kategori rusak berat (kritis) apabila dihubungkan dengan kriteria baku kerusakan hutan Mangrove berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 201 tahun 2004, tentang "Kriteria baku dan pedoman penentuan kerusakan Mangrove", maka status kondisi Hutan Mangrove Aceh Tamiang diklasifikasikan dalam tingkat C atau rusak (penutupan <50%,>
Salah satu dampak lain yang mengkhawatirkan akibat perambahan hutan Mangrove adalah memicu terjadinya konflik antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Perambahan hutan mangrove secara tak terkendali menyebabkan sebuah desa di kawasan tersebut yaitu Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway berpindah sebanyak tiga kali akibat abrasi pantai.
Ironisnya Pemkab Aceh Tamiang dan Pemerintah Aceh dengan mudahnya memberikan rekomendasi pemanfaatan Hutan Lindung Mangrove kepada PT Sumber Asih tanpa melakukan kajian yang mendalam serta berkelanjutan.
WALHI Aceh mengharapkan Pemkab Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh dan Menteri terkait segera turun tangan memberikan perhatian serius untuk penyelamatan hutan mangrove di pesisir Aceh Tamiang dari kepunahan dan melakukan meninjau ulang izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.
"Jika pemerintah tidak bertindak cepat dalam menyelamatkan hutan manggrove, maka Walhi Aceh akan memediasikan kasus ini melalui jalur hukum,"ujar Basyuni yang juga merupakan staff divisi Advokasi & Kampanye Walhi Aceh.

Hentikan Ekspansi Sawit di Kawasan Hutan Mangrove Aceh Tamiang!

Hutan pesisir Aceh (termasuk vegetasi mangrove dan pepohonan pantai), merupakan ekosistem pesisir yang mengalami kerusakan paling parah akibat tsunami. Menurut BRR NAD-Nias (2006), total area vegetasi pesisir yang rusak mencapai 105.260 ha. Pesisir Pantai Barat Aceh (termasuk Aceh Besar dan Banda Aceh) adalah kawasan yang mengalami kerusakan hebat dikarenakan berhadapan langsung dengan sejumlah pusat gempa pada 26 Desember 2004 lalu.
Namun berbicara laju dan tingkat kerusakan, kerusakan ekosistem pesisir di Pantai Timur juga sama parah! Formasi mangrove di sepanjang pesisir timur Aceh membentang dari Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang  juga telah ataupun terus menyusut raib dan sebagian besar tegakan yang tersisa kini dalam kondisi rusak parah, adapun sebagian kecilnya yang masih dalam kondisi baik terfragmentasi dan rentan. Hal ini berlaku karena tegakannya dibalak untuk dijadikan kayu bakar, bahan baku arang dan bahan bangunan serta lahannya masif (secara besar-besaran) dikonversi menjadi tambak intensif, kebun sawit dan pemukiman. Kondisi terkini hutan mangrove Aceh Tamiang adalah fakta tak terbantahkan sekaligus menjadi representasi hitamnya potret ‘pembangunan pesis ir Aceh’.
Kawasan Hutan Mangrove yang sudah 'botak' di Lubuk Damar, Aceh Tamiang. Tampak beberapa bibit sawit siap tegak disiapkan di badan jalan yang juga sengaja dibuat untuk memuluskan kegiatan ekspansi sawit (Foto Direkam: Mei 2009/Dok.: LeBAM-KuALA)
Kawasan Hutan Mangrove yang sudah ‘botak’ di Lubuk Damar, Aceh Tamiang. Tampak beberapa bibit sawit siap tegak disiapkan di badan jalan yang juga sengaja dibuat untuk memuluskan kegiatan ekspansi sawit (Foto Direkam: Mei 2009/Dok.: LeBAM-KuALA)
Di Aceh Tamiang, hutan mangrove luasnya mencapai ± 21,6 ribu ha. Saat ini, kondisi mangrove berstatus lindung seluas ± 5,7 ribu ha semakin terjamah dan hampir separuhnya telah dan segera berganti dengan tegakan sawit. Sementara itu, ± 15,9 ribu areal mangrove yang dilabel sebagai hutan produksi dipastikan kerusakannya lebih ‘gila’ (dahsyat) lagi. Walhasil diperkirakan, tidak lebih dari seperlima sisa tegakan mangrove yang masih pantas dibanggakan sebagai hutan khas pesisir di wilayah itu akan segera lenyap dalam kurun waktu 7-10 tahun mendatang bila kegiatan perambahan, pembalakan dan pengalihfungsian lahan termasuk ekspansi (perluasan) sawit terus saja dibiarkan dan tidak segera ‘ditertibkan’ (dihentikan dan ditindak).
Secara langsung dan tegas melalui Aksi Damai di Banda Aceh pada tanggal 22 Januari 2010, KuALA beserta sejumlah lembaga-lembaga anggotanya telah menyampaikan sikap dan desakan kepada legislatif (DPRA) Aceh untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam penyelesaian krisis pesisir Aceh Tamiang termasuk meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera “mengeluarkan sawit” dari kawasan hutan mangrove yang berada di kabupaten tersebut. Pimpinan DPRA, Amir Helmi, yang menerima perwakilan KuALA saat itu berjanji bahwa DPRA melalui komisi terkait akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan pasca Dewan Aceh memfinalkan APBA Tahun 2010.

Aktivis KuALA sedang berunjukrasa di depan Gedung DPRA mendesak penanganan krisis pesisir Aceh, khususnya kasus perusakan Hutan Mangrove Aceh Tamiang (Foto: MaymoenDoank)
Aktivis KuALA sedang berunjukrasa di depan Gedung DPRA mendesak penanganan krisis pesisir Aceh, khususnya kasus perusakan Hutan Mangrove Aceh Tamiang (Foto: MaymoenDoank)
Namun, mengingat pembahasan Anggaran Aceh yang tak kunjung selesai hingga saat ini, M. Arifsyah Nasution (Arifsyah), Koordinator KuALA menyatakan: “Kita tetap menilai Dewan masih komit, namun kita juga tidak menaruh target apakah hingga saat ini mereka masih akan atau sudah turun ke lapangan, karena yang mendasar yang ingin kita lihat adalah wujud konkritnya. Kalau sampai dengan akhir Maret 2010 ini kita nilai Dewan Aceh belum memainkan fungsi vitalnya, segenap komponen Jaringan KuALA beserta mitra-mitra strategisnya dengan senang hati akan ‘meramaikan’ kantor Dewan kembali”, ungkapnya serius.
KuALA mendesak penghentian ekspansi sawit di Kawasan Hutan Mangrove Aceh Tamiang, karena jelas-jelas bertentangan dengan semangat, prinsip dan nilai: keadilan lingkungan, keadilan sosial dan keadilan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam, yang secara substantif dituangkan KuALA pada sejumlah landasan fikir dan pandang sebagai berikut:
  1. Secara ekologis, ekspansi sawit sepenuhnya akan merubah rona lingkungan (ekosistem) pesisir Aceh Tamiang karena modusnya alur-alur sungai ditutup, lahan-lahan yang awalnya basah terpetak-petakkan dan akhirnya mengering, tegakan mangrove khas hutan pesisir berubah menjadi vegetasi sawit dan yang terdahsyat adalah musnahnya keanekargaman hayati.
  2. Secara sosial, ekspansi sawit sepenuhnya di Kawasan Hutan Mangrove Aceh Tamiang akan meningkatkan dan memperuncing konflik atas hak penguasaan lahan; mengingat jual-beli dan lepas-ikat lahan di kawasan hutan mangrove selama ini sebagian besar terjadi dan didorong atas motif pengembangan sawit yang mendapat dukungan dari oknum penguasa dan pemodal, sehingga dalam konteks ini secara sah dan menyakinkan masyarakat akar-rumput sengaja diperalat untuk kemudian dikorbankan.
  3. Secara ekonomi, ekspansi sawit sepenuhnya akan menggusur secara paksa matapencaharian masyarakat tradisional pesisir Aceh Tamiang yang sangat bergantung dengan kelestarian hutan mangrove, juga dalam konteks ini pengembagan matapencaharian berbasis ekosistem khas pesisir hanya akan berada di dalam berkas, bukan pada realitas.
  4. Secara yuridis, ekspansi sawit di Kawasan Hutan Mangrove Aceh Tamiang sepenuhnya adalah nyata tindakan pelanggaran lingkungan berat. Lebih dari itu, pembiaran perluasan sawit di kawasan hutan lindung tidak hanya mengangkangi hukum dan hak adat, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, baik dalam delik perlindungan lingkungan maupun penataan ruang.
  5. Secara politis, ekpansi sawit di Kawasan Hutan Mangrove Aceh Tamiang sepenuhnya mengukuhkan keberpihakan pemerintah Aceh terhadap kepentingan kapitalis rakus yang menghalalkan segala cara untuk menyedot keuntungan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang sekalipun harus merusak lingkungan. Ini adalah penyerobotan alias sobotase hak-hak masyarakat pesisir akar-rumput Aceh Tamiang dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam pesisir secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Pun saat ini LeBAM, satu lembaga anggota KuALA di Aceh Tamiang beserta seluruh mitra akar rumputnya di lapangan –dengan dukungan advokasi di level regional, nasional maupun internasional oleh Jaringan KuALA–  terus mengumpulkan dan memutakhirkan informasi aktual dan data faktual atas berbagai pelanggaran lingkungan yang terus dan semakin marak terjadi di pesisir Aceh Tamiang. Oknum-oknum penguasa dan pemodal  (terutama oknum dari jajaran abdi dan alat negara serta para pengusaha dan perusahaannya) yang terlibat atas ‘merajalelanya sawit’ dan asbab lainnya yang berakibat pada semakin parahnya kerusakan hutan mangrove Aceh Tamiang, akan menjadi target ekspos dan prioritas perkara.
Disamping itu, KuALA berpandangan bahwa ‘paradigma pembangunan ekonomi hijau Aceh’ yang dikemas Irwandi Yusuf (selaku Gubernur Aceh) dalam ‘Aceh Green’, haruslah pendekatan dan penerapannya sejalan, membumi dan sinergi dengan kepentingan pemulihan dan agenda penyelamatan lingkungan hidup di Aceh. “KuALA mendukung ‘Aceh Green’ tanpa mengurangi sedikitpun pandangan dan catatan kritis kita terhadap substansi tekstualnya maupun terhadap realitas lapangan yang secara kasat mata berlaku mengiringi implementasinya. Dalam kasus ini, penanganan serius dan konkrit krisis mangrove Aceh Tamiang tentu menjadi salah satu bentuk keseriusan bersama Pemerintah dan masyarakat terkait upaya perwujudan Visi ‘Green’-nya Aceh”, terang Arifsyah.

Selasa, 09 Agustus 2011

Indonesia Rugi Rp 218 Triliun di Sektor Perikanan

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta- Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional( FP4N) Ivan Rishky Kaya melapor ke ICW mengenai kerugian perikanan Indonesia yang mencapai Rp 218 triliun.
''Ini bukan dari illegal Fishing saja tapi juga illegal licence. Kita kaget ketika diinvestigasi selain illegal fishing ternyata terdapat juga ada perijinan yang melibatkan oknum pejabat, jadi indikasi kerugian itu jika ditotal mencapi 218 triliun,''kata  Ivan, Ahad (7/8).
Ivan mengungkapkan dari perijinan sampai praktek di lapangan banyak yang dimanipulasi dan dampaknya membuat daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ivan meminta agar pihak terkait menindak lanjuti dan menindak oknum yang melakukan manipulasi ijin dan melakukan penangkapan pada pelaku.
Ia jelaskan, illegal fishing itu hanya bermain atau terjadi di perbatasan laut Indonesia, sedangkan illegal license terjadi di dalam (wilayah) laut Indonesia, dengan cara menggunakan bendera indonesia, tetapi isinya (pemainnya) "asing" yang mendapatkan ijin manipulatif dari KKP.
"Ini perbuatan korupsi yang paling gila di Indonesia, mengalahkan illegal logging, illegal mining. Mafia terbesar, mengalahkan mafia hukum dan mafia peradilan" papar Ivan
Hal yang sama diungkapkan Project manager FP4N, Gerda Sinay yang mengatakan selama ini illegal fishing dianggap lebih bahaya namun nyatanya dibalik itu illegal license juga sama bahayanya bahkan lebih parah.
Sementara Kepala Pusat Data Dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengatakan laporan yang diberikan FP4N sangat menarik untuk di tindaklanjuti oleh ICW. Karena data ini sangat penting dalam bagaimana menindaklanjuti mengenai dugaan kerugian negara yang mencapai 218 triliun.

Senin, 04 Juli 2011

y.hafrialdi: Potensi Laut Aceh Baru Tergarap 37 Persen

y.hafrialdi: Potensi Laut Aceh Baru Tergarap 37 Persen: "BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyatakan, Aceh memiliki potensi besar di bidang kelautan. Minimnya SDM dan teknologi yang dimiliki membuat..."

Jumat, 01 Juli 2011