Senin, 23 Juli 2012

Mampukah Indonesia Berantas Illegal Fishing?

 Illegal fishing sudah menjadi ancaman dan tantangan global dan berdampak luar biasa terhadap kerusakan sumberdaya. Berbagai organisasi Internasional dan Regional menerapkan berbagai kebijakan, kesepakatan dan instrumen untuk memerangi illegal fishing yang sudah dipersepsikan sebagai kejahatan lintas negara (trans national crime). Yang menjadi pertanyaan adalah apakah illegal fishing cenderung makin menurun atau justru sebaliknya makin meningkat?. Seberapa besar kerugian dan dampaknya secara ekonomis dan sosial?. Bagaimana halnya dengan Indonesia? Dan bagaimana mengatasi illegal fishing?.

Semua pertanyaan tersebut tentunya dapat dijawab dengan memahami fakta, kecenderungan, faktor-faktor yang mempengaruhi dan sejauh mana upaya yang dilakukan oleh organisasi Internasional, Regional dan Indonesia sendiri.
Perhitungan atau estimasi kerugian akibat illegal fishing dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan yang didasarkan kepada data empiris, asumsi atau hasil penelitian. FAO pada tahun 2001 merilis angka estimasi hasil penelitian  bahwa ikan yang dicuri dan discard (dibuang) sekitar 25% dari stok ikan. Pada tahun tersebut, Indonesia merilis angka hasil stock assessment bahwa

Hebat, Bawa Mobil Hanya Dengan Kedipan Mata dan Anggukan

Senin, 23 Juli 2012 10:56 WIB
 
article-2177329-1429D9F3000005DC-378_634x415.jpg
DAILYMAIL
article-2177329-1429D9EB000005DC-696_634x422.jpg
DAILYMAIL
article-2177329-1429D9FF000005DC-556_634x422.jpg
DAILYMAIL
article-2177329-1429D9F7000005DC-755_634x453.jpg
DAILYMAIL


SERAMBINEWS.COM, 
LONDON - Para insinyur telah berhasil menciptakan sebuah gadget terbaru dimana seorang sopir hanya perlu menggunakan ekspresi wajah untuk mengendalikan dan mengontrol fungsi mobil. Sopir hanya perlu menganggukkan kepala dan mengedipkan mata saja untuk membawa mobil!

Sensor infra merah dipasang di dashboard dan para insinyur mengakui ekspresi wajah pengemudi mampu mengendalikan mobil yang dibawanya.

Rabu, 18 Juli 2012

Pengawasan Tidak Optimal, Illegal Fishing Menggurita

Jumat, 29 Juni 2012
Sebagai negara maritim yang mempunyai garis pantai terpanjang dan laut terluas di dunia, Indonesia memiliki potensi perikanan terbesar. Sayangnya, potensi yang ada belum dioptimalkan karena kebijakan pemerintah belum sepenuhnya menjadikan sektor kelautan sebagai andalan di bidang perekonomian.




Akibatnya, justru nelayan dan pemilik kapal asing masuk memanfaatkan kelemahan dan celah yang ada untuk mencuri atau menangkap ikan secara ilegal di perairan/laut Indonesia, di antaranya di perairan Arafura, Natuna, dan lainnya yang memiliki jenis ikan yang beragam dan bernilai jual tinggi. Sebut saja ikan tuna, tenggiri, hiu, dan lainnya.
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO), pada 2006, Indonesia mengalami kerugian akibat penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) sebesar 30 juta dolar AS. Artinya, kalau nelayan asing bisa mencuri ikan di laut Indonesia dengan nilai puluhan juta dolar AS, tentunya ada yang salah.
Terkesan tidak ada konsep yang jelas dalam pengelolaan laut, itu membuat nelayan dan kapal asing bisa dengan bebas dan leluasa mencuri ikan-ikan yang seharusnya dinikmati oleh nelayan lokal. Aibatnya, sebagian besar nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan karena sulit mencari ikan dan harus bersaing dengan kapal berukuran besar yang sebagian besar milik asing. Data FAO juga menyebutkan bahwa sekitar 25 persen hasil perikanan dunia berasal dari praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Pemerintah memang bukan tidak berbuat apa-apa untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal. Pada 2006 lalu, Indonesia berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 435 miliar dari aksi penangkapan ikan secara ilegal. Sementara pada 2007, potensi kerugian yang bisa dicegah mencapai Rp 650 miliar.
Untuk itu, dibutuhkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif, intensif, dan terintegrasi, terutama di titik-titik perairan yang memang banyak terjadi aksi pencurian ikan secara besar-besaran, seperti di Laut Arafura dan Natuna. Ini merupakan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Menurut Wakil Komisi IV DPR Herman Khaeron, dari pemahaman tentang pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, diketahui bahwa pengawasan merupakan bagian tugas dari KKP. Lahirnya sistem pengawasan berdasarkan atau bertujuan untuk pengelolaan yang baik di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk itu, Komisi IV DPR (bidang pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan) mendukung upaya perkuatan kegiatan pengawasan oleh KKP, salah satunya dengan mendorong peningkatan anggaran.
"Tahun ini anggaran pengawasan dinaikkan. Apa yang dikerjakan satuan pengawas KKP terus menunjukkan kemajuan dan prestasi. Ini terlihat dari banyaknya kapal asing ditangkap, karena melakukan illegal fishing, termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu berhasil digagalkan. Ini patut diapresiasi," katanya.
Dengan armada serta anggaran yang tergolong pas-pasan, Herman Khaeron mengatakan, pengawas KKP masih bisa bekerja optimal. Untuk itu, keberadaan satuan pengawas di KKP penting dan harus dipertahankan. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan disebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan harus menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan yang melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing), termasuk juga kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Kegiatan ilegal di wilayah Indonesia seharusnya memang ditindak tegas.
Saat ini, kapal patroli milik pengawas KKP ada 25 unit, dan hanya 15 unit kapal yang beroperasi per hari. Wajar bila hasil pengawasan tidak optimal, karena 15 kapal tersebut harus menjaga seluruh wilayah laut Indonesia yang begitu luas. Namun, peningkatan operasional pengawasan, termasuk penambahan kapal patroli, butuh dana besar dan waktu yang lama. Untuk itu, pada tahap awal KKP bisa menggunakan teknologi sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS), sehingga bisa menekan biaya operasional.
Seperti diketahui, pengawas KKP hanya melakukan patroli pengawasan sebanyak 180 hari per tahun. Padahal, dengan armada yang ada, patroli bisa dilakukan sampai 250 hari. Namun, anggaran untuk bahan bakar tergolong terbatas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, KKP selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instasi terkait di sektor kelautan untuk mendukung kegiatan pengawasan, di antaranya dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Kenyataannya kinerja satuan pengawas KKP mengalami peningkatan. Ratusan kapal asing pelaku illegal fishing disita.
Pernyataan senada juga disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman. Menurut dia, proses penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan melalui tiga tahap, yakni penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Untuk menanggulangi pencurian ikan oleh nelayan dan kapal asing, KKP selalu mengambil langkah koordinatif, baik dengan TNI Angkatan Laut, Polisi Air, TNI Angkatan Udara maupun Bakorkamla. Selain itu juga dengan memfasilitasi pengembangan dan pembinaan untuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas)," ujarnya.
Berdasarkan data KKP, sejak 2005 hingga 2011, kegiatan pemberantasan illegal fishing berhasil menangkap 1.222 kapal asing. Namun seiring masih maraknya kegiatan illegal fishing, pemerintah diharapkan bisa meningkatkan upaya pemberantasan, termasuk mendorong pemanfaatan kapal-kapal hasil tangkapan untuk nelayan. (Bayu Legianto) 


Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=306458













IMI minta peningkatan peran pengawasan sumber hayati laut

Selasa, 3 Juli 2012 18:36 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia adalah negara yang memiliki sumber hayati laut sangat besar, sehingga potensi kehilangannya pun juga besar, terbukti banyaknya nelayaan asing yang tertangkap mencuri ikan di laut Indonesia oleh  aparat kemanan laut setiap tahunnya.

"Oleh karena itu, peran pengawas sumber hayati laut ditingkatan sesuai dengan Undang-undang yang sudah ada," kata Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI) Y Paonganan di Jakarta, Selasa.

Dalam keterangan tertulisnya, Y Paonganan mengatakan, adanya polemik tentang penanggung jawab pengawasan sumber hayati laut yang terjadi saat ini, menunjukkan belum begitu kuatnya pengawasan sumber hayati di laut Indonesia.

"Seharusnya semua pemangku kepentingan yang ada bersama-sama bergandengan tangan menjaga baik dari segi pengawasan maupun dari segi kemanannya. Sistem pengaman sumber hayati laut harus sesuai dengan UU dan dilakukan secara proporsional sesuai tugas yang diamanatkan UU," katanya.

Menurut dia, pengawasan sumber hayati laut seharusnya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan sudah revisinya melalui UU Nomor 45 Tahun 2009.

"Ini juga diperkuat oleh Inpres No 15 tahun 2011, sehingga semua lembaga harus bergandengan tangan memperkuat urusan keamanan sumber hayati laut," katanya.

Doktor lulusan IPB itu menilai jika ada kesan rebutan urusan kemanan laut, dikhawatirkan akan memberi peluang bagi mafia di laut yang akan merugikan kekayaan laut Indonesia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/319550/imi-minta-peningkatan-peran-pengawasan-sumber-hayati-laut

Kapolda: Tangkap dan Hukum Peracun Ikan

SINGKIL - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil melalui Sat Pol Air diperintahkan untuk menangkap dan menghukup para pelaku pengebom dan peracun ikan karena hal itu merupakan tindakan illegal dan dapat merusak habitat laut.

Perintah itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan menanggapi keluhan para nelayan pada acara silaturahmi dengan keluarga besar Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNS) Aceh Singkil, Selasa (17/7) di Desa Ketapang Indah, Aceh Singkil.

Kapolda Iskandar mengatakan penangkapan  ikan dengan cara meracun atau membom merupakan tindakan illegal yang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan dan habitat laut. Pasalnya, dengan racun dan bom dapat memusnahkan semua jenis ikan mulaia induk hingga yang masih kecil.

“Jadi kalau ada  yang meracun atau membom ikan  kasih tau saya. Pak Kapolres, Pol Airud tolong itu ditangkap. Masa tidak bisa menangkap pelaku peracun ikan. Pasti pelakunya masih makan nasi, kalau pelakunya makan nasi bisa ditangkap kecuali makan batu. Sekali lagi Kapolres, Pol Airud,  tangkap adili dan hukum pelaku peracun ikan,” tegas Kapolda Aceh.

Kapolda juga memerintahkan kepolisian Aceh Singkil agar menindak penyedia bahan-bahan racun  ikan (potasium) atau bom ikan. Sebab, bukan hanya bagi lingkungan, bahan peledak dan racun ikan juga dapat menjadi teror bagi masyarakat.

Menyangkut kapal nelayan asal Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang selama ini sangat meresahkan nelayan Aceh Singkil, Kapolda Iskandar Hasan menawarkan kepada Panglima Laot dan unsur Muspida Aceh Singkil agar melakukan pertemuan khusus dengan Pemkab Sibolga.

Pertemuan semua pihak tersebut menurut Kapolda bisa saja dilakukan di Sibolga atau di Medan. Kapolda pun berharap adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan nelayan Aceh Singkil dengan Pemkab Sibolga dan nelayannya. Sehingga kedua daerah dapat saling menghargai. “Masalah nelayan merupakan persoalan rakyat yang harus segera dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya, para nelayan Aceh Singkil mengeluh terhadap tindakan pemboman dan peracunan ikan yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun drastis. Bahkan menurut nelayan, setiap hari tidak kurang dua ton anak udang mati mubazir di laut akibat penggunakan racun ikan.(kh)
sumber : www.aceh.tribunnews.com