Selasa, 09 Agustus 2011

Indonesia Rugi Rp 218 Triliun di Sektor Perikanan

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta- Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional( FP4N) Ivan Rishky Kaya melapor ke ICW mengenai kerugian perikanan Indonesia yang mencapai Rp 218 triliun.
''Ini bukan dari illegal Fishing saja tapi juga illegal licence. Kita kaget ketika diinvestigasi selain illegal fishing ternyata terdapat juga ada perijinan yang melibatkan oknum pejabat, jadi indikasi kerugian itu jika ditotal mencapi 218 triliun,''kata  Ivan, Ahad (7/8).
Ivan mengungkapkan dari perijinan sampai praktek di lapangan banyak yang dimanipulasi dan dampaknya membuat daerah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ivan meminta agar pihak terkait menindak lanjuti dan menindak oknum yang melakukan manipulasi ijin dan melakukan penangkapan pada pelaku.
Ia jelaskan, illegal fishing itu hanya bermain atau terjadi di perbatasan laut Indonesia, sedangkan illegal license terjadi di dalam (wilayah) laut Indonesia, dengan cara menggunakan bendera indonesia, tetapi isinya (pemainnya) "asing" yang mendapatkan ijin manipulatif dari KKP.
"Ini perbuatan korupsi yang paling gila di Indonesia, mengalahkan illegal logging, illegal mining. Mafia terbesar, mengalahkan mafia hukum dan mafia peradilan" papar Ivan
Hal yang sama diungkapkan Project manager FP4N, Gerda Sinay yang mengatakan selama ini illegal fishing dianggap lebih bahaya namun nyatanya dibalik itu illegal license juga sama bahayanya bahkan lebih parah.
Sementara Kepala Pusat Data Dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengatakan laporan yang diberikan FP4N sangat menarik untuk di tindaklanjuti oleh ICW. Karena data ini sangat penting dalam bagaimana menindaklanjuti mengenai dugaan kerugian negara yang mencapai 218 triliun.