Rabu, 28 September 2011

4 Titik Di Aceh Diusulkan Menjadi Kawasan Konservasi

BANDA ACEH: Koalisi untuk Laut Aceh (Kuala), lembaga bergerak di bidang kelautan, bersama masyarakat nelayan akan mengusulkan empat titik terumbu karang di perairan Kabupaten Aceh Besar, sebagai kawasan konservasi.
“Kami bersama Lembaga Panglima Laut dan masyarakat nelayan sudah memetakan ke empat titik tersebut. Keempatnya akan diusulkan menjadi kawasan konservasi,” kata Koordinator Kuala Arifsyah M Nasution di Banda Aceh, Rabu 16 Feb. 2011.
Keempat titik terumbu karang tersebut, yakni di perairan Krueng Raya, Utara Kabupaten Aceh Besar, perairan Ujung Pancu dan Pulau Aceh di sebelah barat Kabupaten Aceh Besar.
“Serta di perairan Lampuuk, Kecamatan Lhoknga yang berada di bagian selatan Kabupaten Aceh Besar. Keempat titik terumbu karang tersebut sudah dipetakan sejak dua bulan silam,” katanya.
Menurut dia, hasil pemetaan jaringan KuALA bersama masyarakat nelayan, ekosistem, khususnya terumbu karang, di keempat titik tersebut masih terjaga dengan baik.
Selanjutnya, kata dia, hasil pemetaan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan diusulkan menjadi kawasan konservasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.
“Kami berharap Menteri Kelautan dan Perikanan menyetujui usulan ini. Dan juga masyarakat nelayan sudah sepakat akan menjaga kawasan konservasi terumbu karang tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kendati nantinya keempat titik terumbu karang tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi, bukan berarti masyarakat nelayan dilarang menangkap ikan di tempat itu.
Menurut dia, kuncinya keberhasilan konservasi tersebut adalah komitmen nelayan. Jika ini tidak ada, maka sama saja upaya konservasi tersebut berjalan timpang.
“Artinya, walau pemerintah sudah menetapkannya, tetapi kalau tanpa dukungan, masyarakat nelayan tetap saja merusaknya. Keberhasilan konservasi ini kepada mereka,” kata Arifsyah M Nasution.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar