* Nelayan Enggan Melapor
KUALASIMPANG - Keberadaan kapal yang menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Tamiang sejak dua bulan terakhir, semakin meresahkan nelayan setempat. Sebab, kehadiran kapal dari luar daerah yang mengguanakan pukat harimau itu telah membuat nelayan tradisional berkurang hasl tangkapan. Nelayan telah apatis dan enggan melapor karena selama ini meskipun telah dilapor tidak ada tindakan.
Kechik (Datok) Pusong Kapal, Bramsyah kepada Serambi Minggu (4/12) mengatakan, kapal trawl di
perairan Aceh Tamiang
semakin banyak dan sangat meresahkan nelayan tradisional. Katanya,
setiap hari ada sekitar 8-10 kapal trawl beroperasi di wilayah tangkapan
tradisional Aceh Tamiang. “Ketika mereka melihat tidak ada nelayan pada
siang hari, secara terang-terangan kapal trawl asal Sumatera Utara ini
beroperasi di daerah tangkapan nelayan itu,”ujar Bramsyah.KUALASIMPANG - Keberadaan kapal yang menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan Aceh Tamiang sejak dua bulan terakhir, semakin meresahkan nelayan setempat. Sebab, kehadiran kapal dari luar daerah yang mengguanakan pukat harimau itu telah membuat nelayan tradisional berkurang hasl tangkapan. Nelayan telah apatis dan enggan melapor karena selama ini meskipun telah dilapor tidak ada tindakan.
Kechik (Datok) Pusong Kapal, Bramsyah kepada Serambi Minggu (4/12) mengatakan, kapal trawl di
Bukan saja tangkapan berkurang hasil tangkapan ikan, dampak kehadiran kapal trawl itu juga membuat perairan jadi kotor, karena ABK kapal trawl juga membuang kayu yang terjaring pukat mereka dibuang sembarangan. “Karena kayu yang terjaring pukat trawl itu dibuang sembarangan, juga cukup banyak jaring milik nelayan tradisional jadi rusak,” tegas Bramsyah.
Meskpun demikian, para nelayan tradisional Tamiang itu, menurut Bramsyah telah pasrah. “Nelayan telah pasrah dan tak mau lagi melaporkan soal gangguan kapal dari Sumatera Utara tersebut. Sebab, nelayan telah apatis setelah petugas tidak pernah menanggapi laporan mereka,” ujar Datok Pusong Kapal itu.
Datok Bramsyah hanya mengharapkan pihak pemerintah segera bertindak tegas terhadap kapal yang dilarang undang-undang itu, karena sangat meresahkan nelayan tradisional.
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2011/12/05/kapal-trawl-resahkan-nelayan-tamiang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar