Jumat, 15 Februari 2013 09:51 WIB
* Selamatkan Hutan Mangrove
LANGSA
– Pemerintah Kota Langsa melalui bidang kehuatan di Dinas Perikanan dan
Kelautan sudah mengajukan usulan pembentukan tim terpadu untuk
menyelamatkan ekosistem hutan mangrove yang masuk dalam kawasan tidak
bisa ditebang.
Sebelumnya, Keuchik Teulaga Tujoh, KamaruzzamanKota Langsa meminta kepada Pemerintah Kota Langsa agar segera membentuk tim terpadu untuk melindungi, mengawasi pelestarian hutan mangrove. Pasalnya, selama ini, kawasan hutan di sekitar Pusong Desa Teulaga Tujoh terus ditebang untuk penggunaan industri dapur arang.
Hal itu disampaikan Kasie Perlindungan Hutan DKP Kota Langsa, Hendra Rahayu SHut kepada Serambi Rabu (13/2). “Kami sudah usulkan ini, semoga saja akan disetujui di Dewan,” kata Hendra. Tim itu, tambah Hendra, akan melibatkan instansi terkait, terutama pihak kepolisian dan masyarakat di sekitar area hutan. Tim ini nantinya, akan bekerja dengan penanganan persuasif. “Kita akan mensosialisasikan untuk perlindungan hutan,” katanya. Selain itu, pihaknya juga sudah mengusulkan dua unit boat berserta perlengkapan untuk memantau aktivitas di sejumlah kawasan hutan mangrove.
Mengenai menjamurnya dapur arang, Hendra mengakui hal itu harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Karena mematikan dapur arang juga bukan memberikan solusi untuk penanganan hutan berkelanjutan. “Kita sudah mendata semua dapur arang di Kota Langsa, dan pemerintah siap memberikan solusi untuk masa depan mereka,” katanya.
Banyak cara yang bisa membuat geliat ekonomi pemilik dapur arang tetap tumbuh, di antaranya dengan adanya pengelolaan yang legal dan secara berkesinambungan. “Jika ada kelompok yang mengurus izin tentu ada areal hutan mangrove yang bisa dimanfaatkan,” kata Hendra. Misalnya, dengan mengurus izin status Hutan Kemasyaratan (HKM) ataupun Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Pemko Langsa, katanya, akan terus mensosialisasikan cara dan mekanisme pemanfaatan hutan secara berkelanjutan kepada masyarakat. “Kami akan menjaga hutan dan memanfaatkan sumber daya alam untuk masa depan anak cucu kita,” demikian Hendra Rahayu SHut.
Sebelumnya, Khairun Nufus, juru Kampanye Aceh Wetland Foundation,—organisasi lingkungan yang bergerak dalam pelestarian hutan bakau di Pusong mengatakan, Pemko Langsa sudah saatnya membentuk tim terpadu untuk pengawasan dan perlindungan mangrove yang masuk dalam kawasan perlindungan. Seluruh hutan di luar areal produksi dan areal produksi terbatas tidak boleh ditebang, karena itu untuk kawasan penyangga. Sebab, selama ini penebangan hutan bakau masih berlagsung dan dikhawatirkan hutan pencegah abrasi pantai itu semakin kritis.(yuh)
Sebelumnya, Keuchik Teulaga Tujoh, KamaruzzamanKota Langsa meminta kepada Pemerintah Kota Langsa agar segera membentuk tim terpadu untuk melindungi, mengawasi pelestarian hutan mangrove. Pasalnya, selama ini, kawasan hutan di sekitar Pusong Desa Teulaga Tujoh terus ditebang untuk penggunaan industri dapur arang.
Hal itu disampaikan Kasie Perlindungan Hutan DKP Kota Langsa, Hendra Rahayu SHut kepada Serambi Rabu (13/2). “Kami sudah usulkan ini, semoga saja akan disetujui di Dewan,” kata Hendra. Tim itu, tambah Hendra, akan melibatkan instansi terkait, terutama pihak kepolisian dan masyarakat di sekitar area hutan. Tim ini nantinya, akan bekerja dengan penanganan persuasif. “Kita akan mensosialisasikan untuk perlindungan hutan,” katanya. Selain itu, pihaknya juga sudah mengusulkan dua unit boat berserta perlengkapan untuk memantau aktivitas di sejumlah kawasan hutan mangrove.
Mengenai menjamurnya dapur arang, Hendra mengakui hal itu harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Karena mematikan dapur arang juga bukan memberikan solusi untuk penanganan hutan berkelanjutan. “Kita sudah mendata semua dapur arang di Kota Langsa, dan pemerintah siap memberikan solusi untuk masa depan mereka,” katanya.
Banyak cara yang bisa membuat geliat ekonomi pemilik dapur arang tetap tumbuh, di antaranya dengan adanya pengelolaan yang legal dan secara berkesinambungan. “Jika ada kelompok yang mengurus izin tentu ada areal hutan mangrove yang bisa dimanfaatkan,” kata Hendra. Misalnya, dengan mengurus izin status Hutan Kemasyaratan (HKM) ataupun Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Pemko Langsa, katanya, akan terus mensosialisasikan cara dan mekanisme pemanfaatan hutan secara berkelanjutan kepada masyarakat. “Kami akan menjaga hutan dan memanfaatkan sumber daya alam untuk masa depan anak cucu kita,” demikian Hendra Rahayu SHut.
Sebelumnya, Khairun Nufus, juru Kampanye Aceh Wetland Foundation,—organisasi lingkungan yang bergerak dalam pelestarian hutan bakau di Pusong mengatakan, Pemko Langsa sudah saatnya membentuk tim terpadu untuk pengawasan dan perlindungan mangrove yang masuk dalam kawasan perlindungan. Seluruh hutan di luar areal produksi dan areal produksi terbatas tidak boleh ditebang, karena itu untuk kawasan penyangga. Sebab, selama ini penebangan hutan bakau masih berlagsung dan dikhawatirkan hutan pencegah abrasi pantai itu semakin kritis.(yuh)
Editor : bakri
sumber : www.aceh.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar