Banda Aceh — Setelah dikukuhkan delapan kawasan konservasi laut di Sabang beberapa waktu lalu, Kepala DKP Aceh, Razali melalui Kasie P3K Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh, Abdus Syakur kepada The Globe Journal, Kamis (17/6) mengatakan untuk pengembangan ekonomi di kawasan itu adalah prioritas kerja tahun 2012 mendatang.
Dikatakannya untuk pengembangan delapan kawasan itu ada tahapan prosesnya. Ide pengukuhan kawasan konservasi laut di Aceh itu merupakan usulan inisiasi dari banyak pihak. Seperti halnya UN FAO yang mengusulkan agar Aceh Jaya dan Aceh Barat masuk dalam kawasan konservasi laut. Sementara untuk Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang itu program lanjutannya Pemerintah Aceh.
Sedangkan untuk Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan baru inisiatif, sehingga menurut rencana pada Bulan Juli nanti pihaknya akan melakukan komunikasi ke publik terkait pengukuhan kawasan konservasi laut di dua kabupaten tersebut. Syakur menjelaskan untuk kawasan Aceh Singkil itu sudah mendapatkan SK Menteri Kehutanan sehingga pihaknya akan ambil alih untuk menjadi SK Kementrian Kelautan dan Perikanan. “Kita akan ambil alih karena di Singkil itu umumnya masyarakat perikanan,” Kata Syakur.
Berbeda halnya dengan Kabupaten Siemeulu. Menurut Syakur kawasan konservasi laut di Siemeulu sudah sejak tahun 2006 lalu diusulkan SK nya ke pusat. Tapi sampai sekarang belum turun tanpa sebab. Akibatnya potensi udang lobster maradona di kawasan itu hampir hilang karena banyaknya investasi dari perusahaan swasta yang masuk.
Kegiatan ekonomi untuk delapan kawasan itu merupakan prioritas tahun 2012. Pasalnya untuk pengembangan ekonomi ini akan sangat mudah dilakukan jika sudah ada SK Kementrian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya mendorong kemandirian basis mukim gampong sehingga pengelolanya bisa digaji oleh mukim setempat tanpa harus bergantungan kepada pemerintah.
Skema kawasannya akan berubah jika sudah ada ketetapan statusnya, bisa berupa suaka laut ataupun cagar alam laut. Sehingga pemerintah sangat mudah melakukan pengembangan ekonomi di kawasan setempat. Misalnya menurut Syaukur, jika sudah bisa dilakukan invetasi, maka masyarakat bisa membuat koperasi di masing-masing kawasan tersebut.
Pengaturan delapan kawasan ini akan terpasung dalam sebuah aturan yang melibatkan mukim gampong. Salah satunya untuk mengatur zona intinya, zona pemanfaatan dan zona pelanggaran. Tujuannya untuk penguatan perikanan dimana lokasi yang boleh pancing dan dimana lokasi yang dibolehkan untuk jaring. Demikian Abdus Syakur, Kasie P3K Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Aceh.
Direktur Walhi Aceh, TM. Zulfikar pada kesempatan itu sangat mengharapkan keseriusan pemerintah untuk memberdayakan ekonomi di masyarakat pesisir. Konon lagi di Aceh ini ada 18 kabupaten yang masuk dalam kawasan pesisir. Memiliki Sumber Daya Alam yang menjanjikan tapi belum bisa mensejahterakan masyarakatnya. Tingkat kemiskinan di kawasan pesisir ini luar biasa. "Walhi Aceh akan terus memantau kasus-kasus yang ada di kawasan pesisir tersebut," tegas Zulfikar. [003]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar