Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan menjadi Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan
(catatan akhir 2010)
Perkembangan kawasan konservasi perairan laut di Indonesia, saat ini telah mencapai 13,95 Juta Hektar, luasan kawasan ini melebihi target yang telah ditetapkan yakni 10 juta hektar tahun 2010. Angka tersebut meningkat sekitar 400 ribu Ha dibandingkan dengan luas kawasan konservasi pada tahun 2009 yang hanya mencapai 13,5 juta Ha (lihat tabel luas kawasan konservasi perairan tahun 2010)
Tabel Luas Kawasan Konservasi Perairan Tahun 2010
No | Kawasan Konservasi | Jumlah Kawasan | Luas (Ha) |
A | Inisiasi Dephut | 32 | 4,694,947.55 |
Taman Nasional Laut | 7 | 4,043,541.30 | |
Taman Wisata Alam Laut | 14 | 491,248.00 | |
Suaka Margasatwa Laut | 5 | 5,678.25 | |
Cagar Alam Laut | 6 | 154,480.00 | |
B | Inisiasi DKP dan Pemda | 50 | 9,256,413.11 |
Taman Nasional Perairan | 1 | 3,521,130.01 | |
Suaka Alam Perairan | 3 | 445,630.00 | |
Taman Wisata Perairan | 5 | 278,354.00 | |
Kawasan Konservasi Perairan Daerah | 41 | 5,011,299.10 | |
Jumlah Total | 82 | 13,951,360.66 |
Pada Januari 2010 telah dilakukan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Aceh Jaya melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya No 3 Tahun 2010 dan Kabupaten Padang Pariaman melauli SK Bupati No 3 Kep/BPP-2010 . Selanjutnya pada Pebruari 2010, Bupati Aceh Besar mencadangkanKawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Aceh Besar melalui Keputusan Bupati No 43/2010. Menjelang pertengahan tahun, tepatnya pada Mei 2010, semangat memelihara fungsi lingkungan hidup di kawasan perairan juga muncul dari daerah Pangkajene Kepulauan. Keputusan Bupati Pangkajene Kepulauan No. 158 Tahun 2010 menetapkan Kawasan Konservasi Laut Daerah di wilayah perairan Pangkep selain itu pada bulan yang sama Kabupaten Sumenep mencadangkan Kawasan Konservasi Perairaan melaui Keputusan Bupati No 8 tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Klungkung juga menyambut baik upaya konservasi. Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati No 12 Tahun 2010 tentang penunjukan Nusa Penida sebagai Kawasan Konservasi perairan. Selanjutnya berturut-turut pada Agustus, September ,Oktober dan November 2010 Walikota Sabang mengeluarkan Keputusan No 729/2010 tentang pencadangan Kawasan Konservasi PerairanPesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang seluas 3.207,98 Ha, Bupati Tegal mengeluarkan SK No 523/448/2010 mengenai Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk, Walikota Pariaman Menetapkan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kota Pariaman melalui SK No 334/523/2010 yang menetapkan luas kawasan konservasi perairan seluas 11.525,89 serta Bupati Sikka yang mencadangkan Kawasan Konservasi Perairan laut seluas 42.250 Ha di Kabupaten Sikka melalui Keputusan Bupati No 260/hk/2010.
Perkembangan Kawasan Konservasi Perairan (Ha) – Kementerian Kelautan dan Perikanan | ||
Luas Kawasan Konservasi Perairan | Luas Komulatif | |
2002 | - | |
2003 | 733 | 733 |
2004 | 49,763 | 50,496 |
2005 | 1,367,394 | 1,417,890 |
2006 | 109,793 | 1,527,682 |
2007 | 1,984,337 | 3,512,020 |
2008 | 686,582 | 4,198,602 |
2009 | 4,670,032.31 | 8,868,634.31 |
2010 | 387,778.80 | 9,256,413.11 |
2010 | 9,256,413.11 | 9,256,413.11 |
Luasan kawasan konservasi perairan laut ini menjadi kurang berarti jika tidak dilakukan upaya pengelolaan yang sinergis terpadu dan berkelanjutan. tentunya perlu kerja cerdas bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta berbagai sektor.
Pengelolaan kawasan konservasi peraiaran menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, serta menjadi bagian penting dalam INPRES 01/2010 tentang percepatan pembangunan yang pelaporannya dipantau setiap 2 (dua) bulan oleh tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4), sebuah lembaga yang dibentuk oleh Presiden untuk memantau program percepatan pembangunan. Pengelolaan Kawasan konservasi perairan, khususnya di Taman Nasional Perairan Laut Sawu seluas 900 hektar juga menjadi prioritas dalam MDGs dalam rangka mendukung pembangunan yang berkeadilan. Program ini dituangkan dalam INPRES No. 3/2010 tentang pembangunan yang berkeadilan. Sesuai dengan Inpres 03/2010 yang mengamanatkan Pengelolaan dan pengembangan konservasi kawasan dan jenis, telah dilaksanakan upaya pengelolaan 900.000 Ha kawasan konservasi laut secara berkelanjutan. Selain kepada pemerintah Pusat evaluasi pelaksanaan INPRES 03/2010 juga dilakukan kepada pemerintah daerah. Prioritas tahun 2010 adalah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu dan Laut sekitarnya, NTT). Sedangkan tahun 2011 direncanakan di TNP Laut Sawu (NTT), TWP P. Pieh (Sumatera Barat), TWP P. Kapoposang (Sulawesi Selatan), TWP Laut Banda (Maluku), TWP. Gili Matra (NTB), dan TWP. Padaido (Papua).
Jika demikian, berarti kinerja pengelolaan kawasan konservasi mempuinyai andil besar dalam keberhasilan pencapaian kinerja kementerian kelautan dan perikanan. Program strategis dalam rangka mengelola kawasan konservasi perairan, diawali dengan menyusun kebijakan dan peraturan pendukung serta pedoman umum sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan kawasan, menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi serta melakukan penguatan sumberdaya manusia (SDM) di bidang konservasi perairan. Pada tahun 2010, pencapaian target INPRES 01/2010 untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan di fokuskan di Taman Nasional Perairan (TNP) laut sawu, dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan pedoman/Peraturan menteri tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan. Kegiatan ini meliputi: pelaksanaan koordinasi kepada Pemda dan instansi terkait, pembahasan draft awal permen, penyusunan rancangan permen, dan Penetapan Permen tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
2. Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu dan Laut Sekitarnya. Kegiatan ini meliputi: laporan pendahuluan, penyusunan draft awal rencana pengelolaan TNP Laut sawu dan laut sekitarnya, lokakarya draft rencana pengelolaan TNP Laut sawu dan laut sekitarnya, tersusunnya draft final rencana pengelolaan TNP Laut sawu dan laut sekitarnya, serta dokumen rencana pengelolaan TNP Laut sawu dan laut sekitarnya.
3. Penguatan Kapasitas SDM (Rekruitmen 5 orang tenaga Kontrak dan Pelatihan Perencanaan KKL 30 orang). Kegiatan ini meliputi: Rekruitman dan penempatan 5 orang tenaga kontrak, persiapan pelatihan untuk 30 orang, dan pelaksanaan pelatihan untuk 30 orang yang dilakukan di Laut Sawu.
Rangkaian kegiatan secara sinergis juga dilakukan dalam upaya menjawab target INPRES 03/2010, antara lain: (1) Pelaksanaan lokakarya dan sosialisasi serta penyempurnaan draft dokumen Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu. Dinas/instansi terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam kawasan TNP Laut Sawu yakni DKP, Bappeda, BLHD, BBKSDA, TNI AL, Polair, Pariwisata, Diknas, LSM dan tokoh masyarakat/agama telah berpartisipasi aktif kegiatan tersebut; (2) Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) di region Sumba dan Manggarai untuk menjaring aspirasi masyarakat nelayan sebagai pengguna langsung perairan di kawasan TNP Laut Sawu guna melengkapi Draft Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu; (3) Pelaksanaan FGD di tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk memformulasi strategi dan kebijakan dalam pengelolaan TNP Laut Sawu secara terpadu dan terintegrasi antar sector; (4) Mekanisme pengelolaan TNP Laut sawu berupa pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta penyiapan matriks kegiatan pengelolaan telah dilaksanakan; (5) Penyusunan pedoman umum untuk pengelolaan kawasan konservasi (termasuk TNP Laut Sawu) telah dilakukan oleh Direktorat KKJI. Pada tahun anggaran 2010, kegiatan pembahasan Pedum KKP diadakan beberapa kali dengan melibatkan berbagai instansi antara lain LSM, akademisi, pakar dan stakeholder terkait; (6) Sinkronisasi dan koordinasi peran Pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan TNP Laut Sawu melalui program dan pendanaan berkelanjutan bagi pengembangan TNP Laut Sawu. Saat ini Draft Final Dokumen Rencana Pengelolaan TNP Laut Sawu telah tersusun.
Kegiatan-kegiatan tersebut telah disambut baik oleh pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk komitmen dari Gubernur NTT melalui surat resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI No EK.523/I.594/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Percepatan Penetapan dan pengelolaan TNP Laut Sawu. Selain menyampaikan komitmen, melalui surat tersebut, Gubernur NTT juga meminta dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama melakukan pengelolaan TNP Laut Sawu.
Tak hanya di Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Berbagai aktivitas guna mendorong upaya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif juga terus dilakukan di berbagai Daerah, diantaranya adalah: (1) Kolaborasi Pengelolaan TWP 3 Gili dan KKP Pangumbahan Sukabumi; (2) Kolaborasi Pelatihan Manajer Kawasan Konservasi Perairan bekerjasama dengan BPSDM, CTSP dan NOAA (3) Pemetaan Potensi ekosistem KKP di Gili Matra, Pandeglang, Aceh Jaya dan Aceh Besar; (4) Upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan dilakukan pula melalui UPT Ditjen KP3K melalui BKKPN Kupang dan LKKPN Pekanbaru; (5) Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan, Penangkapan Ikan, Pendidikan dan Penelitian dan kegiatan Pariwisata; (6) Pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis dan asistensi pengelolaan kawasan konservasi perairan yang menghasilkan keluaran berupa tersusunnya Profil Delapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional berupa buku dan leaflet sebagai media publikasi. Kawasan-kawasan konservasi perairan tersebut adalah Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian Tenggara dan Laut Sekitarnya , Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya, Suaka Alam Perairan di Kawasan Perairan Sebelah Barat Kepulauan Waigeo, Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang dan Laut, Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan, Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido Beserta Laut di Sekitarnya, Taman Wisata Perairan Laut Banda, dan Taman Wisata Perairan Pulau Pieh dan Laut Sekitarnya
Pengelolaan kawasan konseravsi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utamanya, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan. hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi (zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya). Upaya ini sedikitnya dapat dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu: (1) Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi, (2) menjadikan Kawasan Konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan (3) pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial yang mensejahterakan masyarakat, untuk itu pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah WAJIB hukumnya. Jadi, kunci keberhasilan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan adalah melalui Pengelolaan Bersama (Kolaboratif). Melalui berbagai upaya pengelolaan yang dikembangkan, semoga upaya mewujudkan kawasan konservasi perairan yang efektif untuk kesejahteraan masyarakat pada akhirnya dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar