Jumat, 04 Mei 2012

KEMBANGKAN BERANDA RI, INDONESIA KELOLA PULAU NIPA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya dalam mengelola dan mengembangkan Pulau-Pulau Kecil Terluar demi tegaknya kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah Pulau Nipa yang merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo dalam kunjungan kerjanya bersama Menteri Pertahanan, Poernomo Yusgiantoro ke Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau hari ini, Jumat (4/5).

Sharif mengatakan, sebagai upaya percepatan pengembangan ekonomi Pulau Nipa, KKP telah mengajukan permohonan ijin kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan Pulau Nipa dengan pihak swasta. Selain itu lanjutnya, dalam mengembangan Pulau Nipah sebagai kawasan strategis dibutuhkan sinergitas antara pertahanan dan ekonomi. ”Seiring itu, percepatan pengembangan Pulau Nipa tidak hanya ditujukan untuk kepentingan kedaulatan pertahanan dan keamanan negara saja tetapi juga untuk menunjukan kedaulatan ekonomi nasional,” sambung Sharif.

Perlu diketahui, sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa Pulau Nipa saat ini memiliki luas 44 ha. Oleh sebab itu, KKP akan mengoptimalkan lahan seluas 29 ha atau sebesar 65 persen untuk percepatan pembangunan yang merupakan aset KKP sesuai dengan Hak Pakai. Sementara, sisanya sebesar 15 hektar atau 35 persen merupakan aset Kementerian Pertahanan untuk mendukung pertahanan dan kedaulatan wilayah NKRI. Dikatakannya, aset seluas 29 ha yang dikuasai KKP dengan Hak Pakai akan dimanfaatkan guna kepentingan ekonomi, antara lain, untuk tempat transit kapal (transit anchorage area). Tak hanya itu lanjutnya, Pulau Nipa akan diperuntukkan sebagai etalase produk perikanan serta fasilitas pengawasan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar.

Proses ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, yang sudah berjalan sejak tahun 2002. Selanjutnya, pada tahun 2009 blue print telah ditandatangani oleh empat menteri yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Perhubungan. Pengembangan Pulau Nipa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terkait kebijakan pertahanan  mendukung ekonomi (defence supporting economy). Percepatan pengembangan Pulau Nipa dapat menjadi model pulau-pulau terluar lainnya yang memiliki potensi. Awalnya Pulau Nipa merupakan pulau kecil terluar yang terletak di wilayah Kota Batam, yang memiliki titik dasar pengukuran batas wilayah maritim dengan negara Singapura. Pulau tersebut cenderung tenggelam secara perlahan dengan hanya menyisakan lahan tersisa yakni sekitar 700 m2, sehingga perlu langkah cepat dalam mempertahankan eksistensinya secara fisik dengan cara mereklamasi pulau tersebut. Langkah - langkah tersebut diambil merujuk pada Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang digodok oleh Tim Koordinasi sesuai kelembagaan Perpres tersebut dimana Menko Polhukam sebagai Ketua dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua I dan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua II.

Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumberdaya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun strategi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar meliputi, format kerja terpadu dan komprehensif dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan negara, melibatkan berbagai sektor dan stakeholder dengan mengembangkan prinsip kemitraan, mengembangkan berbagai sarana dan fasilitas yang menunjang serta melakukan upaya-upaya diplomatis dan politis secara bilateral dengan negara tetangga terkait.Sebagaimana diketahui, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki 92 pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang menguntai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2005, Pulau-Pulau Kecil Terluar  (PPKT)adalah Pulau-Pulau Kecil dengan luas sekitar 2000 km2 yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Sementara, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau-pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantaiTak dipungkiri, bahwa Indonesia mempunyai 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang tersebar di 20 Provinsi berbatasan laut dengan 10 negara merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI. Untuk itu di dalam pengelolaannya, setidaknya terdapat dua pendekatan utama, yakni pendekatan kedaulatan (Souvereignity Approach) dan pendekatan kesejahteraan/ekonomi (Prosperity Approach). “Diharapkan Pulau Nipa akan menjadi model pengelolaan dengan pendekatan tersebut,” kata Sharif.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada Tahun 2010 telah diundangkan PP No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan PPKT. Dalam  PP No. 62/2010 tersebut, PPKT merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), yang hanya boleh dimanfaatkan untuk, pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. “Pengelolaan Pulau Nipa tetap memperhatikan tujuan reklamasi dan konservasu serta pertahanan keamanan demi terjaganya eksistensi sebagai titik dasar penentuan batas teritorial,” tegasnya. (www.kkp.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar