SINGKIL - Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (15/5) mulai
menyidangkan perkara kapal pukat harimau Setia Devi, yang ditangkap
Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dan masyarakat, akhir Maret lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan menghadirkan dua orang terdakwa masing-masing, Budiman Manurung (nakhoda) penduduk Jalan Kuali No 52 Kelurahan Muara Pinang, Sibolga Selatan, dan Selamet Haratua Silitonga (mekanik/kuanca) warga Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, dengan hakim anggota Rachmad Firmansyah dan Prihatin Sito Raharjo. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Irfan Hasyri, Umar Assegaf, dan Idam Kholid Daulay.
Terdakwa dalam persidangan tersebut menyatakan, akan mengahadapi perkara tanpa didampingi pengacara.
JPU mendakwa Budiman Manurung dan Selamet Haratua Silitonga, dengan pasal 93 ayat 1 juncto pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU 45 Tahun 2009, Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kedua terdakwa memiliki, menguasai, membawa alat penangkap ikan di kapal yang dilarang. Surat izin kapal Setia Devi juga berbeda dengan yang digunakan,” kata Umar Assegaf.
Sidang akan dilanjutkan Senin (21/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kesepakatan itu, diperoleh setelah tim JPU meminta waktu, kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi.
Seperti diketahaui, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil bersama dan masyarakat, akhir Maret lalu, menangkap kapal pukat harimau, yang selama ini menjarah kekayaan laut daerah ini. Kapal motor (KM) Setia Devi, bobot 30 gross ton (GT) tersebut, ditangkap antara Pulau Birahan dengan Pulau Mangkir Besar, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara. (aceh.tribunnews.com)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan menghadirkan dua orang terdakwa masing-masing, Budiman Manurung (nakhoda) penduduk Jalan Kuali No 52 Kelurahan Muara Pinang, Sibolga Selatan, dan Selamet Haratua Silitonga (mekanik/kuanca) warga Jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, dengan hakim anggota Rachmad Firmansyah dan Prihatin Sito Raharjo. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Irfan Hasyri, Umar Assegaf, dan Idam Kholid Daulay.
Terdakwa dalam persidangan tersebut menyatakan, akan mengahadapi perkara tanpa didampingi pengacara.
JPU mendakwa Budiman Manurung dan Selamet Haratua Silitonga, dengan pasal 93 ayat 1 juncto pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU 45 Tahun 2009, Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kedua terdakwa memiliki, menguasai, membawa alat penangkap ikan di kapal yang dilarang. Surat izin kapal Setia Devi juga berbeda dengan yang digunakan,” kata Umar Assegaf.
Sidang akan dilanjutkan Senin (21/5) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kesepakatan itu, diperoleh setelah tim JPU meminta waktu, kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi.
Seperti diketahaui, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Singkil bersama dan masyarakat, akhir Maret lalu, menangkap kapal pukat harimau, yang selama ini menjarah kekayaan laut daerah ini. Kapal motor (KM) Setia Devi, bobot 30 gross ton (GT) tersebut, ditangkap antara Pulau Birahan dengan Pulau Mangkir Besar, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara. (aceh.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar