Sabtu, 8 September 2012 14:16 WIB
* Warga Tuntut Ganti Rugi
SUBULUSSALAM – PT Sumatera Sawit Nabati (SNN) akhirnya mengakui, kolam penampungan limbah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) miliknya yang berlokasi di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam pernah jebol, sehingga sebagian limbahnya ke luar dan mencemari sungai. Dampak dari pencemaran itu, berton-ton ikan dan udang di sungai itu mati, Rabu (5/9) pagi.
Pengakuan tersebut disampaikan Manajer Pabrik PT SSN, Jamaluddin di hadapan kepala desa, tokoh pemuda, pegiat LSM, mahasiswa, dan ratusan nelayan serta masyarakat Kecamatan Runding dalam pertemuan di Aula Sekretariat Kecamatan Runding, Jumat (7/9) pagi.
Sebelumnya, sejak Rabu hingga Kamis, Jamal terkesan
mengelak dengan tidak mengakui bahwa dinding kolam penampungan limbah pabrik itu jebol atau runtuh, sehingga limbahnya tumpah dan mencemari sungai.
Tapi setelah tim dari badan lingkungan hidup setempat mengecek ulang kondisi kolam limbah pabrik itu Kamis (6/9) siang dan terdeteksi ada dinding kolam yang baru diperbaiki--pertanda sebelumnya jebol--barulah Jamaluddin tak bisa lagi berkelit.
Terhadap pengakuan itu, Jaddam Basri, tokoh masyarakat Kecamatan Runding menyatakan, bantahan PT SNN sebelumnya bahwa limbah di sungai itu berasal dari kolam limbah mereka, sebagaimana diberitakan Serambi Rabu dan Kamis lalu, sangat melukai hati warga. “Dulu membantah, sekarang mengaku,” tukas Jaddam.
Atas nama warga yang merasa dirugikan, Jaddam pun menuntut PT SSN meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Runding. “Perusahaan harus membuat pernyataan apakah benar limbah yang mematikan ikan dan udang di Sungai Batu-Batu itu berasal dari limbah pabrik mereka. Kalau memang benar, seharusnya minta maaf kepada masyarakat,” tegas Jaddam disambut aplaus warga lainnya.
Minta maaf
Sementara itu, Manajer Pabrik PT SSN, Jamaluddin, menjelaskan kronologis kejadian beberapa hari lalu. Bahwa saat itu kolam limbah perusahaan runtuh, namun langsung diperbaiki oleh petugas. Dengan situasi seperti itu, Jamaluddin tidak lagi memungkiri adanya limbah yang ke luar dari kolam penampungan, lalu masuk ke sungai.
“Jadi, sekarang kami akui ada limbah mengalir ke sungai dan itu kesalahan kami. Saya atas nama perusahaan memohon maaf kepada masyarakat,” kata Jamaluddin.
Sebelumnya, pernyataan Jamaluddin tidak seperti itu. Tapi ia punya alasan bahwa saat itu belum tahu secara rinci kondisi di lapangan, termasuk belum mendapat data dari petugas kolam.
Jamal menambahkan, sebelumnya ia pernah merekomendasikan kepada manajemen PT SSN untuk merelokasi kolam penampungan limbah. Sebab, lokasi kolam limbah pabrik itu terlalu rawan bahaya lantaran berada di pinggir sungai.
Seusai rapat, saat ditanya soal izin buang limbah, Jamal mengatakan izinnya sudah ada di kantor Medan. Ia juga tegaskan bahwa perusahaan itu belum pernah membuang limbah ke sungai.
Jamal juga berjanji secepatnya memindah dan menambah kolam limbah perusahaan itu yang kini hanya 12 unit. Tapi itu baru dilakukan setelah ganti rugi tanah masyarakat untuk relokasi kolam limbah tuntas.
Tuntut kompensasi
Di sisi lain, masyarakat Runding meminta pertanggungjawaban PT SSN atas pencemaran yang mengakibatkan matinya ikan dan udang secara massal di Sungai Batu-Batu. Perusahaan dituntut memulihkan kembali sungai yang tercemar dengan menabur benih ikan.
Warga juga menuntut kompensasi untuk nelayan yang menjadi korban kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran dan punahnya biota di sungai itu. Perusahaan pun diminta memindahkan lokasi penampungan limbah pabriknya dari bibir sungai, karena dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi masyarakat ke depannya.
Jaddam, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Runding, mengatakan pencemaran limbah pabrik PT SSN membuat berton-ton ikan dan udang di sepanjang Sungai Singgersing, Batu-Batu, bahkan Lae Souraya mati. Padahal, ketiga sungai tersebut menjadi tumpuan hidup mayoritas warga yang berprofesi sebagai nelayan.
“Tapi setelah tumpahnya limbah kemarin, semua ikan dan udang di Sungai Batu-Batu, Singgersing bahkan Souraya musnah, sehingga kemana lagi masyarakat mencari ikan untuk memenuhi kebutuhannya, ini harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan,” kata mantan kepala Desa Panglima Sahman ini. (kh)
Pulihkan Lingkungan,
Bayar Kompensasi
SUBULUSSALAM - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam, Ibnu Hajar mengatakan, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan hidup, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berkewajiban melakukan pemulihan status lingkungan.
Lingkungan yang dimaksud di sini, kata Ibnu Hajar kepada Serambi kemarin, bukan saja habitat sungai, tetapi juga masyarakat sekitar yang menjadi korban akibat pencemaran sungai tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Ibnu, perusahaan berkewajiban memulihkan lingkungan tersebut melalui musyawarah dengan masyarakat.
Untuk pemulihan habitat sungai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyebar kembali benih ikan dan penghijauan, sedangkan masyarakat berhak meminta kompensasi atau ganti karena kehilangan mata pencahariannya yang bersumber dari sungai itu. “Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat dapat menuntut perusahaan tersebut secara hukum ke pengadilan,” kata Ibnu Hajar.
Ia tambahkan, terhadap kasus tumpahnya limbah PT Sumatera Sawit Nabati (SSN) ke sungai sehingga meracuni ikan dan udang, pihak Badan Lingkungan Hidup Subulussalam, akan membuat berita acara kejadiannya dan melayangkan surat teguran ke direksi PT SSN di Medan, Sumatera Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar