Rabu, 9 Mei 2012 10:48 WIB
Mahasiswa
bersama warga Lampanah Leungah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar
melakukan aksi demo di Kantor Bapedal Aceh, Selasa (8/5). Dalam aksi itu
warga menolak keberadaan tambang bijih besi di daerah mereka.
SERAMBI/BUDI FATRIA
BANDA ACEH - Warga
Kemukiman Lampanah Leungah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, kembali
menyatakan penolakannya terhadap rencana pengerukan dan penambangan
pasir besi di wilayah perairan mereka. Penyataan itu diusung di poster
yang dibawa oleh pendemo saat sejumlah perwakilan masyarakat dari lima
desa di Kemukiman Lampanah Leungah bertemu Komisi Penilai Amdal Aceh, di
Kantor Bapedal Aceh, Selasa (8/5).
“Pada pertemuan itu memang tidak dibahas apakah tuntutan warga diterima atau ditolak. Tapi, semua masukan dari perwakilan warga, pakar hukum, pemerhati lingkungan, serta pihak lainnya akan menjadi acuan keputusan yang akan ditentukan nantinya, oleh Ketua Komisi Penilai Amdal Aceh. Tapi bagaimana pun, seluruh masyarakat tetap
menolak rencana eksploitasi pasir besi di wilayah pantai Lampanah,” sebut koordinator aksi, Eriadi.
Karena menurutnya, tidak ada keuntungan apapun bagi warga di lima desa dalam kemukiman itu, --Gampong Beurunut, Lampanah, Ujong Keupula, Ujong Mesjid, dan Gampong Leungah. Malah eksploitasi pasir besi itu akan berdampak abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, air meluap ke kebun warga, hingga tumbangnya pohon-pohon di pinggiran pantai.
“Kami menolak cara-cara eksploitasi pasir besi dengan cara penyedotan menggunakan pipa besar yang langsung diarahkan langsung ke dalam laut. Bisa-bisa seluruh gampong tenggelam. Semoga hal ini menjadi pertimbangan Komisi Penilai Amdal Aceh,” pungkasnya.
Ia juga mengindikasikan telah terjadi manipulasi persetujuan masyarakat terhadap rencana pengerukan/penambangan pasir besi di Desa Ujong Keupula, Kemukiman Lampanah Leungah, Kecamatan Seulimeuem, Aceh Besar yang dilakukan PT Bina Meukuta Alam.
Dia membeberkan, masyarakat lima gampong sebelumnya telah mengirim surat Pernyataan Penolakan pada Komisi Penilai AMDAL Aceh Nomor Istimewa/XI/2011 tertanggal 28 November 2011 yang ditandatangani masing-masing keuchik, panglima laot dua desa, serta mengetahui mukim. Tapi pada 26 Februari 2012, PT Bina Meukuta Alam melakukan pertemuan dengan dalih sosialisasi dan silaturrahmi dengan masyarakat setempat.
“Ketika pertemuan itu masyarakat yang hadir diminta mengisi daftar hadir. Kemudian daftar hadir itulah yang dimanipulasi oleh perusahaan dengan membuat kesimpulan pertemuan itu seolah-olah masyarakat Lampanah dan sekitarnya sudah setuju terhadap rencana penambangan pasir besi di daerah kami tersebut,” sebutnya.
“Pada pertemuan itu memang tidak dibahas apakah tuntutan warga diterima atau ditolak. Tapi, semua masukan dari perwakilan warga, pakar hukum, pemerhati lingkungan, serta pihak lainnya akan menjadi acuan keputusan yang akan ditentukan nantinya, oleh Ketua Komisi Penilai Amdal Aceh. Tapi bagaimana pun, seluruh masyarakat tetap
menolak rencana eksploitasi pasir besi di wilayah pantai Lampanah,” sebut koordinator aksi, Eriadi.
Karena menurutnya, tidak ada keuntungan apapun bagi warga di lima desa dalam kemukiman itu, --Gampong Beurunut, Lampanah, Ujong Keupula, Ujong Mesjid, dan Gampong Leungah. Malah eksploitasi pasir besi itu akan berdampak abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, air meluap ke kebun warga, hingga tumbangnya pohon-pohon di pinggiran pantai.
“Kami menolak cara-cara eksploitasi pasir besi dengan cara penyedotan menggunakan pipa besar yang langsung diarahkan langsung ke dalam laut. Bisa-bisa seluruh gampong tenggelam. Semoga hal ini menjadi pertimbangan Komisi Penilai Amdal Aceh,” pungkasnya.
Ia juga mengindikasikan telah terjadi manipulasi persetujuan masyarakat terhadap rencana pengerukan/penambangan pasir besi di Desa Ujong Keupula, Kemukiman Lampanah Leungah, Kecamatan Seulimeuem, Aceh Besar yang dilakukan PT Bina Meukuta Alam.
Dia membeberkan, masyarakat lima gampong sebelumnya telah mengirim surat Pernyataan Penolakan pada Komisi Penilai AMDAL Aceh Nomor Istimewa/XI/2011 tertanggal 28 November 2011 yang ditandatangani masing-masing keuchik, panglima laot dua desa, serta mengetahui mukim. Tapi pada 26 Februari 2012, PT Bina Meukuta Alam melakukan pertemuan dengan dalih sosialisasi dan silaturrahmi dengan masyarakat setempat.
“Ketika pertemuan itu masyarakat yang hadir diminta mengisi daftar hadir. Kemudian daftar hadir itulah yang dimanipulasi oleh perusahaan dengan membuat kesimpulan pertemuan itu seolah-olah masyarakat Lampanah dan sekitarnya sudah setuju terhadap rencana penambangan pasir besi di daerah kami tersebut,” sebutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar