* PP Pelimpahan Kewenangan Disahkan
BPKS
Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani (kanan) bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wali Kota Sabang Munawarliza dan Bupati Aceh Besar Bukhari M Daud memperlihatkan salinan Peraturan Pemerintah (PP) No 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang telah ditantatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Desember 2010 lalu, dalam konferensi pers di Kantor Guibernur Aceh, Senin (3/1). SERAMBI/M ANSHAR
BANDA ACEH - Membangun kawasan Sabang secara total, paling sedikit membutuhkan dana sebesar Rp 47 triliun. Dana sebesar ini, tentu, tidak akan mampu ditanggung oleh APBN atau APBA. Karena itu, para investor dari dalam maupun luar negeri, dipersilahkan masuk dan menanamkan modalnya di Sabang. Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, saat memberikan keterangan pers tentang pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang, di ruang kerjanya, Senin (3/1).Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani (kanan) bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wali Kota Sabang Munawarliza dan Bupati Aceh Besar Bukhari M Daud memperlihatkan salinan Peraturan Pemerintah (PP) No 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang telah ditantatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Desember 2010 lalu, dalam konferensi pers di Kantor Guibernur Aceh, Senin (3/1). SERAMBI/M ANSHAR
Gubernur Irwandi Yusuf dalam kapasitasnya sebagai Ketua DKS, pada jumpa pers kemarin turut didamping Wali Kota Sabang Munawarliza dan Bupati Aceh Besar Bukhari Daud selaku anggota DKS, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, Tim Advokasi RPP Sabang Mawardi Ismail SH dan Jafar SH, serta Kepala Biro Hukmas Setda Aceh Makmur Ibrahim. Menurut Gubernur Irwandi Yusuf, setelah penantian panjang masyarakat Aceh selama sekitar 10 tahun, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani PP tentang pelimpahan kewenangan kepada DKS itu pada 20 Desember 2010 lalu. “Ini sebagai aturan pelaksana dari UU tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang, di mana BPKS dinyatakan sebagai pelaksana di lapangan,” katanya.
PP tersebut, kata Gubernur Irwandi Yusuf, sekaligus menandai era baru bagi Aceh dalam soal perdagangan internasional, karena kawasan Sabang akan menjadi daerah bebas tata niaga atau yang dikenal sebagai kawasan pelabuhan bebas (free port). “Tapi, soal keluar masuk barang dari dan ke kawasan Sabang, ke daerah pabean lainnya dalam wilayah Indonesia, masih berlaku peraturan perundang-undangan lain,” ujarnya.
Format perizinan
PP tersebut memuat rincian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS, antara lain bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, minyak dan gas bumi, penataan ruang, pariwisata serta penanaman modal. “Karena itu, saya minta Ketua BPKS untuk segera membuat format perizinan yang akan diajukan kepada DKS,” kata Gubernur Irwandi Yusuf. Menyangkut dengan jumlah nilai barang tentengan yang diperboleh keluar dari Sabang ke daerah daratan Aceh, Gubernur Irwandi berjanji akan memperjuangkan lebih besar nilainya. “Kalau menurut aturan yang ada sekarang sekitar 750 dollar, tetapi kita akan minta dispensasi lebih besar lagi dari pemerintah pusat antara 1.000 - 1.200 dollar per orang,” katanya.
Gubernur juga sudah meminta pengusaha Aceh supaya dapat segera membentuk sebuah konsorsium dalam rangka menyongsong akan masuknya investasi besar-besaran ke Sabang pascalahirnya PP tersebut. “Untuk membangun kawasan Sabang secara total akan membutuh dana sebesar Rp 47 triliun. Ini tidak mampu dengan dana APBN atau APBA, tapi dibutuhkan masuknya investor dalam maupun luar negeri,” ujarnya. Ditambahkannya, saat ini sudah ada beberapa investor besar dari luar negeri yang akan berniat masuk ke Sabang seperti, Darmen Spion dari Belanda dan Dubai Port dari Dubai. “Perusahaan dari Darmen sendiri akan berinvestasi dalam bidang pembangunan galangan kapal nonmiliter alias untuk kebutuhan sipil di Sabang. Sedangkan Dubai Port belum memastikan di bidang apa mereka akan berinvestasi,” pungkas Gubernur Irwandi Yusuf.
Pelabuhan kontainer
Sementara itu, Ketua BPKS Ruslan Abdul Gani berjanji pada 2012 pelabuhan Hub Port di Teluk Sabang yang panjangnya sekitar 423 akan bisa difungsikan sebagai pelabuhan kontainer dan penumpang. Karena saat ini sudah siap dibangun sekitar 100 meter sedangkan sisanya 323 meter lagi direncanakan akan siap dikerjakan 2011. “Teluk Sabang ini akan kita kaji ulang sebagai kontainer dan lebih cocok Balohan,” kata Ruslan. Sedangkan Walikota Sabang Munawarliza mengatakan, terkait pembangunan sektor pariwisata Sabang secara bertahap sedang dilakukan pembenanan dan promosi ke dunia luar. “Satu perusahaan wisata yang punya kapal pesiar untuk membawa turis keliling dunia, kini sudah memasukkan Sabang dalam agendanya sebagai daerah rutin yang akan dikunjungi,” ujar Munawarliza.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda secara terpisah mengatakan menyambut gembira atas disahkannya PP tersebut. Ia mengharapkan agar Pemerintah Aceh dan BPKS dapat mewujudkan kawasan Sabang menjadi ‘lokomotif’ ekonomi Aceh. “Peluang ini harus cepat ditindaklanjuti dengan membuat berbagai terobosan, agar nantinya Sabang bisa menjadi lokomotif ekonomi bagi Aceh,” pungkasnya.(sup)
diposkan oleh : jhon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar