Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan
perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya perikanan tahun anggaran
2013 sebesar Rp144 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
207/PMK.07/2012.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan penetapan
perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan
itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan
atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.
Selanjutnya perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013
untuk masing-masing daerah dimuat dalam Lampiran PMK yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PMK yang diundangkan 17 Desember 2012 itu.