Rabu, 02 Januari 2013

Polisi Amankan Tiga Warga Kuala Tadu

* Tarkait Kasus Penyerangan Nelayan

JEURAM - Polres Nagan Raya mengamankan tiga dari empat pria yang diduga kuat sebagai dalang yang melakukan penyerangan saat berlangsung proses  perdamaian sesama nelayan di Balai Perikanan, Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kamis 27 Desember 2012. Seperti diketahui, insiden itu menyebabkan tiga warga, termasuk Panglima Laot Nagan Raya, Teuku Arifin, terluka parah.

Ketiga warga yang diamankan di Mapolres Nagan Raya masing-masing berinisial AR, MS, dan R yang tercatat sebagai warga Kuala Tadu, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. “Mereka kita periksa guna memastikan sejauh mana keterlibatan dalam kasus itu,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK menjawab Serambi, Sabtu (29/12).


Menurut Gunawan, ketiga warga Tadu Raya itu diamankan untuk dimintai keterangan sehubungan laporan pihak korban kepada polisi. Sedangkan Panglima Laot Nagan Raya hingga kini masih dirawat di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh. “Kita masih terus mengusut kasus itu termasuk untuk mengungkap siapa yang memulai melakukan aksi anarkis itu,” kata AKBP Gunawan.

Hingga kemarin puluhan personel polisi bersenjata dan berpakaian preman masih disiagakan di lokasi kejadian dan pemukiman warga di Kecamatan Tripa Makmur dan Kuala Pesisir untuk memastikan kondusifnya keamanan masyarakat. Sedangkan personel Brimob dari Kompi 5 Kuala yang sebelumnya ditempatkan di lokasi itu sudah ditarik ke markas namun tetap siaga.

Seperti diberitakan, ratusan nelayan dari dua kecamatan bertetangga (Tripa Makmur dan Kuala Pesisir), Kabupaten Nagan Raya, Kamis (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB bentrok di balai pertemuan perikanan Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Akibatnya, tiga warga, termasuk Panglima Laot Nagan Raya, Teuku Arifin, terluka parah.

Insiden yang berujung bentrokan sesama nelayan itu bermula ketika tiga boat pukat trawl milik nelayan Kuala Tadu, Kecamatan Kuala Pesisir, ditangkap oleh nelayan di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

Alasan penangkapan, mereka melanggar hari pantang melaut bagi nelayan Aceh pada 26 Desember, sebagai hari peringatan tsunami. Selain itu, hukum adat laot di wilayah itu melarang nelayan menangkap ikan menggunakan pukat trawl (pukat harimau). Setelah ditangkap, ketiga boat beserta sejumlah nelayan di atasnya digiring ke sekitar kompleks perikanan Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur untuk penyelesaian secara adat. Penyelesaian versi hukom adat itu turut dihadiri Panglima Laot Nagan Raya, Teuku Arifin. Namun, saat pertemuan berlangsung tiba-tiba terjadilah penyerangan

Sumber : aceh.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar