Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan
perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya perikanan tahun anggaran
2013 sebesar Rp144 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
207/PMK.07/2012.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan penetapan
perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan
itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan
atas perkiraan penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana
ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013.
Selanjutnya perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013
untuk masing-masing daerah dimuat dalam Lampiran PMK yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari PMK yang diundangkan 17 Desember 2012 itu.
Penyaluran DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan.
Penyaluran DBH SDA Perikanan tahun anggaran 2013 untuk triwulan I dan
Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 15 persen dari perkiraan
alokasi DBH SDA Perikanan tahun anggaran 2013.
Penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH
SDA Perikanan tahun anggaran 2013 triwulan III dan Triwulan IV.
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang
ditetapkan dalam tahun anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan
penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam tahun anggaran 2013,
pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi
penerimaan.
Sementara itu dalam lampiran dirinci alokasi bagi hasil DBH SDA
Perikanan untuk masing-masing daerah. Untuk Aceh sebesar Rp6,66 miliar),
Sumatera Utara (Rp9,56 miliar), Sumatera Barat (Rp5,51 miliar), Riau
(Rp3,48 miliar), Kepulauan Riau (Rp2,03 miliar), Jambi (Rp3,19 miliar),
Sumatera Selatan (Rp4,35 miliar), Bangka Belitung (Rp2,03 miliar),
Bengkulu (Rp2,90 miliar), Lampung (Rp4,06 miliar), DKI Jakarta (Rp1,74
miliar), Jawa Barat (RP7,53 miliar), Banten (Rp2,32 miliar), Jawa Tengah
(Rp10,14 miliar), DI Yogyakarta (Rp1,45 miliar).
Selain itu Jawa Timur (RP11,01 miliar), Kalimantan Barat (Rp4,06
miliar), Kalimantan Tengah (Rp4,06 miliar), Kalimantan Selatan (Rp3,77
miliar), Kalimantan Timur (Rp4,06 miliar), Sulawesi Utara (Rp4,35
miliar), Gorontalo (Rp1,74 miliar), Sulawesi Tengah (Rp3,19 miliar),
Sulawesi Selatan (Rp6,95 miliar), Sulawesi Barat (Rp1,45 miliar),
Sulawesi Tenggara (Rp3,48 miliar), Bali (Rp2,61 miliar), Nusa Tenggara
Barat (Rp2,90 miliar), Nusa Tenggara Timur (Rp6,08 miliar), Maluku
(Rp3,19 miliar), Maluku Utara (Rp2,61 miliar), Papua (Rp8,40 miliar),
Papua Barat (Rp3,19 miliar).
Lampiran tersebut merinci alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota
di provinsi yang bersangkutan. Besar alokasi dana untuk masing-masing
kabupaten/kota sebesar Rp289,74 juta.
Sumber :
http://id.berita.yahoo.com/menkeu-tetapkan-perkiraan-bagi-hasil-perikanan-2013-074213045--finance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar