Kamis, 14 Juni 2012
JAKARTA
(Suara Karya): Maraknya kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal
fishing) oleh nelayan/kapal asing di perairan Indonesia menunjukkan
masih belum optimalnya kegiatan pengawasan.
Dalam hal ini, pengawasan yang lebih ketat di sejumlah perairan yang
potensi perikanannya besar, seperti di Laut Natuna, Arafura, dan
lainnya, bisa menjadi prioritas utama untuk dilakukan. Dengan ini,
diharapkan kasus pencurian ikan di laut Indonesia bisa diredam dan
kesejahteraan nelayan serta pengusaha nasional bisa terwujud.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron menekankan
pentingnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Apalagi ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan revisinya melalui UU Nomor 45
Tahun 2009.
"Dari pemahaman tentang pengelolaan perikanan, dapat diketahui bahwa
pengawasan merupakan bagian darinya. Atau, lahirnya pengawasan di sektor
kelautan dan perikanan bersumber dari serta ditujukan untuk pengelolaan
yang baik," kata Herman kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Sebagai wakil rakyat, dirinya bersama seluruh anggota Komisi IV DPR
(bidang kelautan dan perikanan) mendukung penuh upaya penguatan kegiatan
pengawasan yang dilakukan KKP, salah satunya dengan mendorong
peningkatan anggaran. "Tahun ini, anggaran pengawasan mengalami
kenaikan. Bahkan, bila keuangan negara memungkinkan, penambahan anggaran
untuk kegiatan ini bisa diperbesar lagi," ujarnya.
Ketika ditanya terkait rencana penghapusan tugas/wewenang pengawasan di
lingkungan KKP, Herman mengaku menyayangkan adanya wacana tersebut.
Sebab, apa yang dilakukan satuan pengawas perikanan KKP terus
menunjukkan kemajuan dan prestasi yang baik. Ini terlihat dari banyaknya
kapal asing yang melakukan ditangkap karena melakukan illegal fishing,
termasuk aksi penyelundupan ikan Indonesia ke luar negeri yang selalu
berhasil digagalkan.
"Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, dengan armada
kapal pengawas serta anggaran yang tergolong pas-pasan, petugas pengawas
KKP masih bisa bekerja dengan optimal. Untuk itu, keberadaan satuan
pengawas perikanan KKP memang sangat penting," ucapnya.
Lebih jauh Herman menjelaskan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor
15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya pada Pasal 4 huruf
F, juga disebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan harus menindak
tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing),
termasuk juga kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive
fishing).
Semua kegiatan ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia seharusnya ditindak tegas oleh KKP. (Bayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar