TEMPO Interaktif, Nusa Dua:Perwakilan
dari 11 negara berkumpul di Bali membicarakan penangan illegal fishing.
Semua negara yang menggalang kerjasama ini memiliki perbatasan laut di
laut Cina Selatan, laut Sulawesi dan Laut Arafura.
Pertemuan ini berlangsung di Nusa Dua, Bali, 4-Maret, ini dihadiri perwakilan dari Australia, Brunai Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vietnam dan Indonesia.
Menurut Dirjen Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, pertemuan ini kelanjutan dari kesepakatan Regional Plan Action (RPOA) untuk memerangi illegal fishing. ”Kita berharap akan ada model yang disepakati dan menguntungkan semua negara,” kata Aji di sela-sela pertemuan tadi pagi.
Indonesia berkepentingan untuk mendukung adanya RPOA karena tingginya kerugian yang diderita akibat illegal fishing. Hasil Operasi Dirjen Pengawasan Kelautan selama 2007 mencegah kerugian negara Rp 439 miliar. Selama tahun itu terdapat 184 kapal diajukan ke Pengadilan Adhock dari 2.207 kapal yang diperiksa.
Perhitungan kerugian negara terdiri dari Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) Rp 34 miliar, subsidi BBM Rp 23,8 miliar dan nilai sumberdaya perikanan yang terselamatkan Rp 381 miliar. Bila sumberdaya perikanan dikonversi dengan produksi ikan mencapai sekitar 43,208 ton yang mampu menyerap tenaga kerja 17.870 orang.
Jumlah kasus yang telah ditangani oleh penyidik mencapai 150 kasus. Terdiri 63 kasus pelanggaran dokumen perizinan, 27 kasus alat tangkap terlarang, 128 kasus kelengkapan dokumen dan 10 kasus pelanggaran Fishing Ground. Adapun untuk pelaksanaan operasi, DKP didukung oleh alokasi anggaran APBN Rp 254 miliar. ROFIQI HASAN
Pertemuan ini berlangsung di Nusa Dua, Bali, 4-Maret, ini dihadiri perwakilan dari Australia, Brunai Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vietnam dan Indonesia.
Menurut Dirjen Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Sularso, pertemuan ini kelanjutan dari kesepakatan Regional Plan Action (RPOA) untuk memerangi illegal fishing. ”Kita berharap akan ada model yang disepakati dan menguntungkan semua negara,” kata Aji di sela-sela pertemuan tadi pagi.
Indonesia berkepentingan untuk mendukung adanya RPOA karena tingginya kerugian yang diderita akibat illegal fishing. Hasil Operasi Dirjen Pengawasan Kelautan selama 2007 mencegah kerugian negara Rp 439 miliar. Selama tahun itu terdapat 184 kapal diajukan ke Pengadilan Adhock dari 2.207 kapal yang diperiksa.
Perhitungan kerugian negara terdiri dari Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) Rp 34 miliar, subsidi BBM Rp 23,8 miliar dan nilai sumberdaya perikanan yang terselamatkan Rp 381 miliar. Bila sumberdaya perikanan dikonversi dengan produksi ikan mencapai sekitar 43,208 ton yang mampu menyerap tenaga kerja 17.870 orang.
Jumlah kasus yang telah ditangani oleh penyidik mencapai 150 kasus. Terdiri 63 kasus pelanggaran dokumen perizinan, 27 kasus alat tangkap terlarang, 128 kasus kelengkapan dokumen dan 10 kasus pelanggaran Fishing Ground. Adapun untuk pelaksanaan operasi, DKP didukung oleh alokasi anggaran APBN Rp 254 miliar. ROFIQI HASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar