INDONESIA
yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera
(Pasifik dan Hindia) menyebabkan wilayah perairannya sangat rawan
terjadi penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing). Masalah Illegal Fishing sebenarnya sudah menjadi masalah klasik dan sejak dulu tidak pernah ditangani tuntas.
Saat ini, kasus illegal fishing
sudah hampir tidak terdengar lagi bukan karena angka pelanggarannya
berkurang dan ketatnya pengawasan dari aparat penegak hukum yakni
Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) untuk
menjaga laut di Indonesia, namun jika masih ada kasus illegal fishing
yang berhasil ditangkap kapal patroli, kebanyakan adalah kapal
berukuran kecil milik nelayan asing yang biasanya terjadi di wilayah
perbatasan laut.
Sedangkan Kapal-kapal diatas 100 Gross Tonage (GT), bukan hanya melakukan praktek illegal fishing tetapi saat ini juga banyak melakukan praktek illegal license (penyalahgunaan ijin).
Yang dimaksud dengan illegal license
adalah manipulasi ijin atau penyalahgunaan ijin. Kapal tangkap milik
perusahaan perikanan yang beroperasi di Indonesia, sebagian besar hanya
mengantongi ijin formal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia yang didapat dengan cara mudah, namun setelah melakukan impor
kapal asing, mereka (perusahaan perikanan yang beroperasi di Indonesia)
tidak membangun atau mengembangkan industrinya yang mengakibatkan
daerah-daerah sentra tangkapan (Laut Arafura, Laut Natuna, Laut Banda,
Laut Maluku dan Laut Papua) tetap menjadi daerah miskin. Jika ada, ijin
tersebut didapati dengan cara-cara yang tidak sesuai mekanisme atau
tidak sesuai aturan yang berlaku.
Praktek illegal license
tersebut dilakukan ribuan kapal yang melakukan aktivitas di laut
Indonesia, seperti Laut Arafura, Laut Aru, Laut Banda dan lain-lain.
Bahkan kapal-kapal tersebut berhasil mengelabui aparat.
Praktek illegal license
saat ini marak terjadi dan hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi
merugikan sebagian besar rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan adanya
penyalahgunaan pemberian ijin dan proses untuk mendapatkannya.
Pemerintah seringkali membesar-besarkan jika ada penangkapan pelaku illegal fishing
yang pada kenyataannya merupakan kapal-kapal milik nelayan asing yang
melakukan pelanggaran di perbatasan laut. Tetapi tanpa disadari,
oknum-oknum tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia sebenarnya melakukan praktek illegal license yang menyebabkan Negara dirugikan triliunan rupiah.
Kalau saat ini hukum bisa dibeli oleh
seorang Gayus Tambunan mengenai kasus pajak, maka dibidang perikanan
diduga ada oknum-oknum tertentu di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia yang bisa dikategorikan sebagai Mafia Perikanan
karena membekingi pelaku illegal license.
Selain
itu adanya tindakan oknum-oknum di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia yang sengaja menjual belikan perijinan
impor kapal asing kepada perusahaan yang tidak berbasis industri serta
Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),
Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), tanpa melalui prosedur yang
sebenarnya, menyebabkan industri perikanan di Indonesia akan mati dengan
sendirinya. Hal ini harus segera di berantas demi kesejahteraan rakyat
kecil.
Bukan hanya itu, permasalahan yang
ditemukan saat ini adalah ada indikasi pengusaha yang suka mencuri ikan
di perairan Indonesia dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, dan hal
inilah yang menjadi salah satu kendala utama pemerintah memberantas illegal fishing dan illegal license.
Pemerintah, aparat penegak hukum
(Kepolisian dan TNI AL) serta masyarakat seharusnya dapat bekerjasama
memberantas praktek-praktek KKN yang dilakukan para pengusaha perikanan
melalui praktek illegal license, guna meminimalisir kerugian Negara dan terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Tanpa disadari, praktek illegal fishing dan illegal license
telah merusak sumber daya alam kita, karena selain kekayaan laut
dikuras, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan kelautan kita.
Kerugian yang harus ditanggung bangsa akibat aksi pencurian ikan oleh nelayan asing yang melakukan praktek illegal license
bukan hanya menyangkut jutaan ton ikan yang habis dikuras setiap
tahunnya, tapi juga berdampak pada kerusakan terumbu karang. Tak cukup
sampai disitu, praktek-praktek illegal fishing dan illegal license
yang dilakukan para nelayan asing telah merusak hutan bakau (mangrove).
Seperti yang terjadi di pantai Selat Makasar yang dapat menimbulkan
abrasi.
Mampukah Fadel Muhammad Berantas Illegal License?
Hasil kajian yang
dilakukan oleh Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional
(FP4N) di beberapa wilayah menunjukkan bahwa praktik mafia perikanan
sudah sangat memprihatinkan. Beberapa waktu yang lalu Indonesia Maritime Magazine
berbincang dengan Ketua FP4N, Ivan Rishky Kaya di Jakarta,
mengungkapkan begitu banyak fakta operasi mafia perikanan di Indonesia.
“Kajian yang kami (FP4N) lakukan dengan
survey lapangan dengan mendatangi beberapa instansi pemerintah dan
swasta serta mengamati langsung di lapangan” kata Ivan. Apa yang
dipaparkan Ivan membuat bulu roma berdiri bak mendengar cerita horror.
Lebih parahnya lagi, praktek mafia perikanan di periaran Indonesia
terjadi ditengah kemiskinan nelayan dan gembar-gembor sang Menteri
Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad untuk memberantas illegal fishing.
Namun apa boleh dikata, kongkalikong
dan ijin operasi kapal ikan terus mengalir tanpa mengikuti prosedur yang
tertuang dalam aturan main yang berlaku. Kementerian Kelautan dan
Perikanan senantiasa mengumandangkan “perang” terhadap para pelaku illegal fishing, tapi dalam prakteknya justru memelihara para bandit pencuri ikan dengan modus illegal license dengan cara memani-pulasi penerbitan bahkan penyalahgunaan ijin kapal penangkap ikan.
Fakta dilapangan yang FP4N miliki
menunjukkan banyak terjadi penyimpangan ter-hadap Permen No.5 Tahun 2008
junto No.12 Tahun 2001 tentang Usaha Perikanan Tangkap, pada saat
proses penerbitan baru surat Izin Usaha Perikanan (SIUP-I), Surat Izin
Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP-PM), Surat Ijin Penangkapan Ikan
(SIPI) dan Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI). Dalam proses
permohonan pengajuan alokasi hingga terbitnya SIUP-I, SIUP-PM, ada
beberapa proses yang tidak sesuai realita, tetapi dengan sengaja oknum
aparat di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP membiarkan hal itu
terjadi.
Hasil analisis yang dilakukan oleh FP4N
tentang kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktek mafia perikanan
sangat mengerikan. “Dengan asumsi ijin 5.000 kapal impor eks asing tidak
berbasis industri, serta berdasarkan analisa diatas, maka FP4N
menyatakan bahwa Kerugian Negara akibat pemberian ijin tidak berbasis
Industri berdampak kepada terjadinya illegal fishing dan illegal license
dengan mengacu pada harga ikan kualitas rendah di Thailand (US$
2.000,-/ton) maka kerugian Negara adalah sebesar Rp
218.450.000.000.000,- pertahun” papar Ivan.
Menurut Ivan ada beberapa perusahaan
yang terindikasi melakukan praktek mafia perikanan berdasakan kajian
FP4N adalah PT. Pusaka Benjina Resources, PT. Dwi Karya Reksa Abadi, PT.
Yongshun, PT. Maju Bersama Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT.
Samudera Pratama Jaya, PT. Hadidgo, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina
Jaya, PT. Kristalin Eka Lesari, PT. Sumber Laut Utama, PT. Nusantara
Fishery, PT. Tofico, PT. Sinar Abadi Cemerlang, PT. S&T Mitra Mina
Industri, PT. Bonecom dan PT. Vinisi Inti Line.
“Perusahan lokal yang diduga menjadi
broker dan terindikasi melakukan praktek mafia perikanan adalah PT.
Yongshun yang diduga dibekingi seorang politisi yang cukup terkenal”
lanjut Ivan.
“Sebagai contoh, PT. Dwikarya Reksa
Abadi berdasarkan kajian dan penelusuran FP4N memiliki asset yang sangat
besar di Negara China, seperti membangun terowongan dan jalan tol dari
hasil jarahan ikan di Indonesia” cetus Ivan seraya menunjukkan company
profile perusahaan tersebut.
Melihat realitas yang terjadi, ini
sungguh ironis, sebab sebuah negara kepulauan yang kaya dengan
sumberdaya alam yang sangat melimpah, masyarakatnya masih banyak yang
hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara segelintir orang dengan
kekuasaan yang mereka miliki lantas melakukan perbuatan keji dengan
berkolaborasi dengan para maling dan bandit dari Negara lain untuk
mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Bahkan akibat maraknya illegal license
ini, industri perikanan yang besar dan nyata lambat laun bisa gulung
tikar jika tidak ada upaya pemerintah untuk segera menghentikan praktek
mafia illegal license ini.
“Sebaiknya oknum-oknum yang terlibat
dalam memuluskan langkah para mafia ini dilaporkan kepada KPK atau pihak
yang berwenang karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat
negara” lanjut Ivan
Masalah illegal fishing yang
selama ini di gembar-gemborkan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ternyata memiliki dampak yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan
praktek illegal license ini. Hal ini dikarenakan, illegal license bersifat lebih massif dan jumlah kapal yang beroperasi dengan menggunakan illegal license
ini jauh lebih banyak. Malah terkadang, kapal-kapal ini lolos dari
pengawasan patroli karena memiliki semua persyaratan (diperoleh secara
illegal) untuk beroperasi (menangkap ikan).
“Illegal fishing itu ibarat penyakit kanker tapi belum sampai pada stadium I, sementara illegal license
itu sudah masuk dalam kategori kanker stadium IV, karena sudah merusak
tatanan baik birokrasi maupun politik di republik ini” tutur Ivan dalam
nada geram.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
KKP adalah institusi yang paling bertanggung jawab dengan maraknya
praktek mafia perikanan tangkap di Indonesia. Dalam hal ini, memberikan
keleluasaan kepada para mafia perikanan untuk menguras sumberdaya alam
Indonesia dengan cara-cara yang keji.
“Namun pertanyaan kita (FP4N), mampukah
seorang Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
membereskan anak buahnya yang telah berbuat keji tersebut” pungkas Ivan
seraya menunjukkan hasil kajiannya.
Berdasarkan kajian yang ada, tentunya
sudah saatnya rakyat Indonesia segera mengentikan praktek mafia
perikanan yang memiskinkan nelayan dan merugikan negara triyunan rupiah.
Mari kita bersatu padu untuk segera mengungkap dan membongkar praktek
mafia perikanan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar