Selasa, 02 Oktober 2012

323 PRODUK PERIKANAN DAPAT SERTIFIKASI INTERNASIONAL

 Sebanyak 323 produk perikanan asal Indonesia telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merujuk pada standar Codex. Codex merupakan standar internasional dan menjadi referensi pemerintah, konsumen, produsen dan perdagangan dunia internasional untuk  menjamin bahwa seluruh
produk yang diperdagangkan di pasar  bermutu baik dan aman. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyiapkan fondasi kuat di sektor kelautan dan perikanan dengan meningkatkan mutu produk  yang lebih tinggi dan diakui secara internasional. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan saat membuka sidang ke-32 Codex Committee on Fish and Fishery Products di Bali, Senin (1/10).

Lebih lanjut Gellwynn mengatakan, Indonesia sebagai negara produsen maupun konsumen produk perikanan, telah berkomitmen untuk turut berpartsipasi secara aktif dalam kegiatan Codex. Pasalnya, dinamika pasar dunia cenderung menunjukkan tren perubahan paradigma dari sekedar memenuhi kebutuhan pangan menjadi kesadaran akan keamanan produk perikanan yang dikonsumsinya serta bagaimana proses budidaya dilakukan.  Terkait hal itu, Indonesia mendukung sepenuhnya mandat codex dalam upaya melindungi kesehatan dari para pembeli dan meyakinkan praktik secara adil dalam perdagangan dunia.

Indonesia merupakan kali pertama sebagai tuan rumah penyelenggaraan *Codex Committee on Fish and Fishery Products*. Pelaksanaan sidang Codex ke-32 sendiri akan diikuti  oleh 175 delegasi  dari 57 negara anggota Codex dari seluruh dunia. “Codex saya harapkan terus berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan produk perikanan asal Indonesia dalam transaksi perdagangan internasional,” sambungnya.

Disisi lainnya, beragam produk perikanan Indonesia dapat diterima oleh pasar dunia. Tercatat, realisasi ekspor hasil perikanan pada tahun 2011 sebesar 3,5 miliar dolar, naik sebesar 22,95 persen dari nilai ekspor tahun 2010 yang tercatat sebesar 2,8 miliar dolar. Sementara negara yang menjadi favorit tujuan ekspor produk perikanan Indonesia diantaranya, Amerika Serikat mencapai nilai 1,13 miliar dolar, Jepang 806 juta dolar, dan Eropa 460 juta dolar atau 15 persen dari nilai total ekspor. Sementara itu, ekspor produk perikanan Indonesia hingga Semester pertama tahun 2012 tercatat sebesar US$ 1,9 milyar atau meningkat sebesar 17,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011.  Meningkatnya realisasi ekspor sebagai upaya merealisasikan nilai ekspor yang telah dipatok KKP sebesar 4,2 miliar pada tahun ini.

Selain itu, KKP terus berupaya mengembangkan pelayanan bisnis ekspor impor dalam rangka mendukung Indonesia National Single Window (INSW) di 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berlokasi di 5 provinsi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyambut era globalisasi. Dalam era perdagangan pangan di kawasan dan global, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) dan WTO dipersyaratkan produk perikanan memiliki mutu tinggi dan aman harus dikonsumsi. Sehubungan dengan itu, KKP dengan konsisten terus mengembangkan kualitas dan keamanan produk perikanan dengan mengelola resiko dari hazards dan kontaminasi di dalam proses dan pengolahan produk perikanan.

KKP sendiri bagai tak kenal lelah terus berusaha meyakinkan pasar dunia akan keamanan produk perikanan asal Indonesia. Salah satunya, KKP menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menargetkan tahun 2013 melakukan penguatan labotarium kesehatan ikan dan lingkungan di sentra budidaya udang, patin dan komoditas lainnya. Di sisi lainnya, pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan akan terus ditingkatkan di 219 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala besar. Tercatat sampai dengan tahun 2011 terdapat 768 UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan 505 UPI lainnya telah memiliki sertifikat hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Berbagai pengembangan sarana dan prasarana sistem pelayanan berkualitas tersebut ditingkatkan, seperti karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.

Sidang ini merupakan forum tertinggi untuk membahas isu-isu penting yang terkait dengan mutu dan keamanan pangan yang dapat berdampak pada perdagangan pangan di dunia internasional.  Bioteknologi, pestisida aditif makanan, dan kontaminan adalah beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan Codex. Di sisi lainnya, sidang CCFFP banyak membahas isu penting yang segera diselesaikan untuk merumuskan standar internasional terhadap ikan dan produk perikanan. Mengingat hal ini sangat penting, dikarenakan perjanjian WTO serta standard produk perikanan yang dikembangkan oleh CCFFP sebagai referensi oleh seluruh Negara dalam perdagangan produk perikanan internasional. Standar Codex mengatur perdagangan produk perikanan, antara lain ikan beku, udang beku, lobster beku, cumi-cumi beku, fillet ikan beku, tuna kaleng, udang kaleng, sardine kaleng, kecap ikan, dll. Terhitung perdagangan pangan internasional yang telah diproduksi, dipasarkan, dan diangkut untuk industri sebesar 200 miliar dolar/tahun, dengan bobot miliaran ton pangan.

Keterlibatan KKP sebagai perwakilan Indonesia di forum Codex membantu meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya keamanan dan mutu pangan. Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dimana keberadaannya telah memberikan banyak manfaat bagi negara-negara anggotanya dalam menangani masalah standardisasi, mutu dan keamanan pangan serta berperan dalam memberikan fasilitasi kelancaran perdagangan internasional. Standar Codex adalah standar internasional yang berkaitan dengan pangan yang merupakan hasil rumusan dari CAC. Codex dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan pangan internasional serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standardisasi pangan.
 
Sumber : http://www.kkp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar