Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan
jaminan kualitas mutu produk perikanan dan keamanan hasil perikanan (quality assurance dan food safety) untuk memacu ekspor produk perikanan di manca negara. Pasalnya, jaminan kualitas (quality assurance)
merupakan hal kunci untuk mempermudah akses pasar produk perikanan.
Sehubungan dengan itu, KKP terus berupaya untuk meningkatkan jaminan
mutu dan keamanan hasil perikanan nasional maupun internasional pada
proses produksi, pengolahan, dan distribusi. Demikian diungkapkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam acara
“Pencanangan serta Seminar Bulan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan” di
Bali, Selasa (2/10).
Lebih lanjut Sharif menuturkan bahwa upaya peningkatkan jaminan kualitas mutu produk perikanan dan keamanan hasil perikanan yang dilakukan KKP telah berdampak positif terhadap peningkatan nilai dan volume ekspor produk perikanan tahun 2012. Komitmen KKP dalam mengendalikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER. 01/MEN/2007. Dalam peraturan ini secara jelas dinyatakan bahwa keamanan pangan harus dijamin sepanjang rantai produksi, dan semua pihak yang terlibat dalam penyediaan produk perikanan bertanggung jawab terhadap aspek keamanan pangannya.
Nilai ekspor produk perikanan Indonesia sendiri hingga Semester pertama tahun 2012 tercatat sebesar US$ 1,9 milyar atau meningkat sebesar 17,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011. Sedangkan volume ekspor pada semester pertama tahun ini meningkat sebesar 14,5 persen, dari 521,6 ribu ton tahun 2011 menjadi 597,2 ribu ton pada tahun 2012. Peningkatan ekspor juga diikuti dengan peningkatan sebesar 26,32 persen neraca perdagangan produk perikanan, dari sebesar US$ 1,36 milyar pada tahun 2011 meningkat menjadi US$ 1,72 milyar pada tahun 2012. Meningkatnya realisasi ekspor sebagai upaya merealisasikan nilai ekspor yang telah dipatok KKP sebesar 4,2 miliar pada tahun ini.
Pada 2013, KKP akan menargetkan pengembangan dan penerapan sebanyak 160 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pengolahan hasil perikanan, sehingga tahun depan sebanyak 483 produk perikanan mendapatkan SNI. Tercatat, realisasi ekspor hasil perikanan pada tahun 2011 sebesar 3,5
miliar dolar dengan negara yang menjadi favorit tujuan ekspor produk perikanan Indonesia diantaranya, Amerika Serikat mencapai nilai 1,07 miliar dolar (30,4 persen), Jepang 806 juta dolar (22,9 persen), dan Eropa 459,8 juta dolar (13,1 persen).
Seluruh daya dan upaya yang dikerahkan KKP untuk meningkatkan mutu produk perikanan budidaya dan memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Setali tiga uang, pada 2013 KKP akan menggiatkan
pembinaan kepada para pelaku usaha perikanan seperti sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di 7.000 unit pembudidayaan ikan di 33 provinsi. Lebih lanjut, sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan di 165 unit pembenihan ikan, pendaftaran pakan bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor, pendaftaran obat ikan serta Monitoring Residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan. Alhasil, kasus penolakan produk perikanan dari Uni Eropa (RASFF) pada 2011 mengalami penurunan menjadi 7 kasus. “Padahal, tahun lalu tercatat penolakas produk perikanan asal Indonesia sebesar 14 kasus,” jelas Sharif.
Beranjak dari hal itu, KKP kian fokus untuk mengembangkan kebijakan yang pro terhadap jaminan keamanan dan mutu produk perikanan. Pasalnya, mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan salah satu elemen penting di dalam program industrialisasi kelautan dan perikanan yang diusung oleh KKP. Setidaknya terdapat tiga hal yang ingin dicapai dalam program industrialisasi di sektor kelautan dan perikanan. Pertama, peningkatan nilai tambah yang diiringi dengan peningkatan daya saing. Kedua, modernisasi sistem produksi hulu dan hilir. Ketiga, penguatan pelaku industri perikanan berbasis komoditas, wilayah dan sistem manajemen, berkelanjutan serta bertransformasi sosial.
Dalam upaya meningkatkan jaminan kualitas mutu produk perikanan, KKP melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) menargetkan pada 2013 akan melakukan
penguatan labotarium kesehatan ikan dan lingkungan di sentra budidaya udang, patin dan komoditas lainnya. Di sisi lainnya pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan akan terus ditingkatkan pada 219 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala besar. Tercatat sampai dengan tahun 2011 terdapat 768 UPI memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan 505 UPI lainnya telah memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Berbagai pengembangan sarana dan prasarana sistem pelayanan berkualitas karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan menunjukkan keseriusan KKP untuk mengembangkan pelayanan bisnis untuk ekspor impor dalam rangka Indonesia National Single Window (INSW) di 5 UPT yang berlokasi di 5 provinsi.
Lebih lanjut Sharif menuturkan bahwa upaya peningkatkan jaminan kualitas mutu produk perikanan dan keamanan hasil perikanan yang dilakukan KKP telah berdampak positif terhadap peningkatan nilai dan volume ekspor produk perikanan tahun 2012. Komitmen KKP dalam mengendalikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER. 01/MEN/2007. Dalam peraturan ini secara jelas dinyatakan bahwa keamanan pangan harus dijamin sepanjang rantai produksi, dan semua pihak yang terlibat dalam penyediaan produk perikanan bertanggung jawab terhadap aspek keamanan pangannya.
Nilai ekspor produk perikanan Indonesia sendiri hingga Semester pertama tahun 2012 tercatat sebesar US$ 1,9 milyar atau meningkat sebesar 17,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011. Sedangkan volume ekspor pada semester pertama tahun ini meningkat sebesar 14,5 persen, dari 521,6 ribu ton tahun 2011 menjadi 597,2 ribu ton pada tahun 2012. Peningkatan ekspor juga diikuti dengan peningkatan sebesar 26,32 persen neraca perdagangan produk perikanan, dari sebesar US$ 1,36 milyar pada tahun 2011 meningkat menjadi US$ 1,72 milyar pada tahun 2012. Meningkatnya realisasi ekspor sebagai upaya merealisasikan nilai ekspor yang telah dipatok KKP sebesar 4,2 miliar pada tahun ini.
Pada 2013, KKP akan menargetkan pengembangan dan penerapan sebanyak 160 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pengolahan hasil perikanan, sehingga tahun depan sebanyak 483 produk perikanan mendapatkan SNI. Tercatat, realisasi ekspor hasil perikanan pada tahun 2011 sebesar 3,5
miliar dolar dengan negara yang menjadi favorit tujuan ekspor produk perikanan Indonesia diantaranya, Amerika Serikat mencapai nilai 1,07 miliar dolar (30,4 persen), Jepang 806 juta dolar (22,9 persen), dan Eropa 459,8 juta dolar (13,1 persen).
Seluruh daya dan upaya yang dikerahkan KKP untuk meningkatkan mutu produk perikanan budidaya dan memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Setali tiga uang, pada 2013 KKP akan menggiatkan
pembinaan kepada para pelaku usaha perikanan seperti sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) di 7.000 unit pembudidayaan ikan di 33 provinsi. Lebih lanjut, sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan di 165 unit pembenihan ikan, pendaftaran pakan bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor, pendaftaran obat ikan serta Monitoring Residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan. Alhasil, kasus penolakan produk perikanan dari Uni Eropa (RASFF) pada 2011 mengalami penurunan menjadi 7 kasus. “Padahal, tahun lalu tercatat penolakas produk perikanan asal Indonesia sebesar 14 kasus,” jelas Sharif.
Beranjak dari hal itu, KKP kian fokus untuk mengembangkan kebijakan yang pro terhadap jaminan keamanan dan mutu produk perikanan. Pasalnya, mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan salah satu elemen penting di dalam program industrialisasi kelautan dan perikanan yang diusung oleh KKP. Setidaknya terdapat tiga hal yang ingin dicapai dalam program industrialisasi di sektor kelautan dan perikanan. Pertama, peningkatan nilai tambah yang diiringi dengan peningkatan daya saing. Kedua, modernisasi sistem produksi hulu dan hilir. Ketiga, penguatan pelaku industri perikanan berbasis komoditas, wilayah dan sistem manajemen, berkelanjutan serta bertransformasi sosial.
Dalam upaya meningkatkan jaminan kualitas mutu produk perikanan, KKP melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) menargetkan pada 2013 akan melakukan
penguatan labotarium kesehatan ikan dan lingkungan di sentra budidaya udang, patin dan komoditas lainnya. Di sisi lainnya pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan akan terus ditingkatkan pada 219 Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala besar. Tercatat sampai dengan tahun 2011 terdapat 768 UPI memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan 505 UPI lainnya telah memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Berbagai pengembangan sarana dan prasarana sistem pelayanan berkualitas karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan menunjukkan keseriusan KKP untuk mengembangkan pelayanan bisnis untuk ekspor impor dalam rangka Indonesia National Single Window (INSW) di 5 UPT yang berlokasi di 5 provinsi.
Sumber : http://www.kkp.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar